Diduga Langgar Mekanisme Dewan Pers, Kasus Wartawan di Babel Jadi Sorotan Nasional

Babel — Suasana Mapolda Kepulauan Bangka Belitung, Rabu (11/2/2026), berbeda dari biasanya. Puluhan wartawan dari berbagai organisasi dan perusahaan media se-Bangka Belitung datang dengan satu sikap yang sama: menolak dugaan kriminalisasi karya jurnalistik.

Mereka berasal dari Bangka, Bangka Tengah, Bangka Selatan hingga Belitung. Kehadiran mereka bukan seremonial, melainkan bentuk perlawanan terhadap apa yang dinilai sebagai langkah hukum yang keluar dari koridor Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasus yang memicu gelombang solidaritas ini adalah penetapan tersangka terhadap wartawan Ryan Augusta Prakarsa, yang disebut berkaitan dengan produk pemberitaan media.

Bagi insan pers Babel, ini bukan sekadar perkara personal. Ini soal prinsip.

Audiensi Tegas: Pers Punya Mekanisme Hukum Sendiri

Rombongan jurnalis dipimpin Rikky Fermana – Penanggung Jawab KBO Babel sekaligus Ketua PJS Bangka Belitung. Mereka semula dijadwalkan bertemu Direktur Ditkrimsus Polda Babel, Kombes Pol Nanang Haryono. Namun karena berhalangan, audiensi diterima Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Agus Sugiyarso.

Dalam dialog yang berlangsung terbuka namun penuh ketegasan, para wartawan menyampaikan satu pesan utama:

Produk jurnalistik tidak bisa langsung ditarik ke ranah pidana tanpa melalui mekanisme UU Pers.

Mereka menegaskan bahwa berita yang diproduksi melalui proses redaksi — mulai dari peliputan, verifikasi, penyuntingan hingga publikasi – merupakan karya jurnalistik sah dan berada di bawah tanggung jawab perusahaan pers.

Ketika tautan berita dibagikan di media sosial, yang berubah hanyalah saluran distribusi, bukan status hukumnya.

“Link bukan delik. Produk jurnalistik tetap produk jurnalistik,” tegas salah satu perwakilan media.

Jika tafsir berbeda dipaksakan, maka setiap berita online berpotensi dikriminalisasi hanya karena dibagikan ulang atau menjadi viral. Preseden semacam ini dinilai berbahaya bagi kebebasan pers di era digital.

UU Pers: Jalur Penyelesaian Sudah Jelas

Para jurnalis mengingatkan bahwa UU Nomor 40 Tahun 1999 telah mengatur secara tegas mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan.

Beberapa pasal yang disorot antara lain:

Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

Pasal 4 ayat (2): Pers nasional tidak dikenakan penyensoran atau pembredelan.

Pasal 15 ayat (2) huruf c: Dewan Pers berwenang menyelesaikan pengaduan atas pemberitaan.

Pasal 18 ayat (1): Mengatur sanksi bagi pihak yang menghambat kerja pers.

Dengan konstruksi tersebut, sengketa pemberitaan seharusnya diselesaikan melalui hak jawab, hak koreksi, serta penilaian Dewan Pers — bukan langsung melalui proses pidana.

Para jurnalis juga menyinggung prinsip ultimum remedium yang kerap ditegaskan Mahkamah Konstitusi: hukum pidana adalah upaya terakhir, bukan langkah pertama.

Jika setiap ketidakpuasan terhadap isi berita langsung diproses secara pidana, maka ruang kritik publik akan menyempit. Dan demokrasi tidak tumbuh dalam ruang yang dibatasi rasa takut.

MoU Dewan Pers–Polri Jadi Sorotan

Dalam audiensi tersebut, Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri turut dipertanyakan. MoU itu mengatur bahwa aparat penegak hukum perlu berkoordinasi dengan Dewan Pers untuk menentukan apakah suatu perkara termasuk sengketa jurnalistik.

Pertanyaan yang mengemuka:

Apakah koordinasi dengan Dewan Pers sudah dilakukan?

Apakah sudah ada penilaian resmi bahwa perkara ini bukan sengketa jurnalistik?

Sebab dalam rezim hukum pers, penilaian atas karya jurnalistik merupakan kewenangan Dewan Pers sebagai lembaga independen.

UU Pers sendiri bersifat lex specialis — aturan khusus yang harus didahulukan ketika menyangkut karya jurnalistik.

Mengabaikan mekanisme tersebut dinilai berpotensi menjadi preseden serius dalam penanganan perkara pers di daerah.

Tiga Sikap Tegas Pers Babel

Dalam pernyataan sikap bersama, insan pers Babel menyampaikan tiga tuntutan:

1. Menghentikan proses pidana yang bersumber dari karya jurnalistik;
2. Mengembalikan penyelesaian perkara ke mekanisme Dewan Pers;
3. Menjamin tidak ada kriminalisasi terhadap jurnalis di Bangka Belitung.

Mereka menegaskan, pers bukan kebal hukum. Namun pers memiliki aturan dan mekanisme yang diatur secara khusus dalam undang-undang.

“Penegakan hukum jangan sampai menjadi alat tekan terhadap kerja jurnalistik,” tegas salah satu pernyataan yang disampaikan.

Perkara ini kini berkembang menjadi ujian bagi komitmen penegakan hukum di Bangka Belitung.

Apakah aparat akan konsisten menghormati rezim hukum pers sebagaimana diamanatkan konstitusi? Atau justru membuka ruang tafsir yang berpotensi mengancam kebebasan jurnalistik?

Bagi para wartawan yang hadir, ini bukan sekadar solidaritas profesi.

Ini adalah upaya menjaga hak publik untuk tahu.

Sebab ketika karya jurnalistik dapat langsung dipidanakan tanpa melalui mekanisme pers, yang terancam bukan hanya wartawan – tetapi ruang demokrasi itu sendiri.

Pers Babel telah menyampaikan pesan tegas: mereka tidak akan tinggal diam ketika kemerdekaan pers dinilai sedang diuji.(***)

Pos terkait