Bangka Tengah – Kebakaran satu unit mobil Suzuki APV di area SPBU 24331115 Kejora, Desa Beluluk, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 14.30 WIB, memicu perhatian publik.
Insiden yang sempat membuat panik warga dan pengantre BBM itu tak hanya menyisakan kerusakan kendaraan, tetapi juga memunculkan dugaan praktik mafia BBM subsidi yang selama ini disebut-sebut beroperasi secara terstruktur.
Api dengan cepat melalap bagian belakang mobil sebelum akhirnya berhasil dipadamkan. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa tersebut, namun temuan di dalam kendaraan memantik kecurigaan serius.
Di dalam mobil yang terbakar ditemukan tangki BBM modifikasi berukuran besar yang diduga mampu menampung hingga sekitar 100 liter. Kapasitas ini jauh di atas standar tangki bawaan kendaraan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mobil tersebut kerap terlihat melakukan pengisian Pertalite secara berulang di SPBU yang sama.“Hampir tiap hari bolak-balik isi di sini,” ujarnya.
Temuan ini memunculkan dugaan adanya praktik pengumpulan BBM subsidi dalam jumlah besar.
Sejumlah sumber menyebut modus yang kerap digunakan dalam praktik yang diduga terkait mafia BBM subsidi adalah memanfaatkan banyak barcode aplikasi MyPertamina untuk mengakali sistem pembatasan pembelian.
Lebih jauh, beredar pula dugaan adanya pembiaran atau keterlibatan oknum tertentu dalam proses pengisian berulang tersebut. Jika benar, praktik ini mengarah pada pola terorganisir, bukan sekadar pelanggaran individu.
Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih menunggu pembuktian melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Informasi yang berkembang di lapangan menyebut BBM subsidi yang dikumpulkan diduga disalurkan ke aktivitas tambang timah ilegal di wilayah Kepulauan Bangka Belitung.
Jika dugaan ini terbukti, maka subsidi negara yang diperuntukkan bagi masyarakat justru beralih ke aktivitas yang tidak memiliki izin resmi dan berpotensi merugikan negara.
Mengacu pada Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui UU Cipta Kerja, penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dikenakan pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Kasus ini pun menjadi sorotan terhadap sistem pengawasan distribusi BBM subsidi.
Publik kini menunggu langkah tegas dari aparat penegak hukum serta instansi terkait, termasuk PT Pertamina (Persero) dan BPH Migas, untuk mengusut tuntas dugaan praktik mafia BBM subsidi tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pengelola SPBU 24331115 Kejora maupun dari PT Pertamina (Persero) terkait insiden kebakaran dan dugaan yang berkembang di masyarakat.
Peristiwa ini menjadi alarm keras bahwa pengawasan distribusi BBM subsidi harus diperketat, agar tidak menjadi lahan subur bagi praktik-praktik yang merugikan negara dan masyarakat.(***)







