YLBHI Desak Penarikan Brimob dari Penanganan Masyarakat Pasca-Tragedi di Tual

Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) untuk segera menarik pasukan Brigade Mobil (Brimob) dari tugas yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Desakan ini muncul setelah insiden dugaan kekerasan oleh oknum Brimob di Tual, Maluku, yang mengakibatkan seorang remaja berusia 14 tahun berinisial AT meninggal dunia.

Isnur menegaskan bahwa sebagai pasukan khusus, Brimob tidak seharusnya dikerahkan untuk menangani situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) biasa, terutama menghadapi warga yang tengah memperjuangkan hak atas tanah dan lingkungannya.

Tragedi ini terjadi saat korban bersama kakaknya melintas dengan sepeda motor di sekitar kawasan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Maren, Tual, Maluku. Keduanya diduga dihentikan secara paksa dan dipukul menggunakan helm oleh oknum anggota Brimob hingga terjatuh. Akibat luka serius, AT dinyatakan meninggal dunia dan telah dimakamkan pada Kamis (19/2), sedangkan kakaknya masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit. Kejadian ini menjadi bagian dari kasus kekerasan aparat terhadap warga sipil yang mendapat perhatian publik.

Menanggapi hal tersebut, YLBHI mendorong pelaksanaan reformasi kepolisian secara menyeluruh, termasuk evaluasi mendasar terhadap peran dan penempatan Brimob dalam fungsi pengamanan publik. Isnur menekankan bahwa penggunaan kekuatan berlebih oleh pasukan elit dalam menangani masyarakat sipil merupakan penyimpangan fungsi yang harus segera dihentikan. Organisasi ini juga menuntut pertanggungjawaban hukum yang transparan untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban serta mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.(***)

Pos terkait