Makassar — Komitmen bersih-bersih di tubuh kepolisian kembali ditegaskan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan. Melalui sidang kode etik yang digelar oleh Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Sulsel, dua personel dari Polres Toraja Utara resmi dijatuhi sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) setelah terbukti melanggar kode etik dan menerima setoran dari bandar narkoba.
Kedua personel tersebut adalah mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Toraja Utara AKP AE serta Aiptu N, yang sebelumnya menjabat sebagai Kanit II Satres Narkoba.
Sidang etik dipimpin langsung oleh Kabidpropam Polda Sulsel, Zulham Effendy, dan berlangsung di Mapolda Sulsel pada Selasa (10/3/2026).
Dalam keterangannya kepada media, Kombes Pol Zulham Effendy menegaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah komisi sidang menemukan bukti kuat adanya pelanggaran serius yang dilakukan kedua anggota tersebut.“Sidang lanjutan terkait mantan Kasat Res Narkoba Polres Toraja Utara dan anggota Kanit II Satres Narkoba telah diputuskan dengan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik serta menerima setoran dari bandar narkoba,” tegasnya.
Selain dipecat dari institusi Polri, keduanya juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (Patsus) selama 30 hari. Dalam putusan sidang etik, kedua personel dinyatakan telah melakukan perbuatan tercela yang mencoreng nama baik institusi kepolisian.
Kabidpropam juga mengungkapkan adanya perbedaan sikap antara kedua terperiksa selama proses persidangan berlangsung. Menurutnya, Aiptu N memilih bersikap terbuka dan mengungkap fakta yang diketahuinya, sementara AKP AE tidak mengakui perbuatannya.“Fakta yang kita dapatkan adalah Aiptu N terbuka, dia menceritakan semuanya apa adanya termasuk apa yang dialami. Sementara terhadap AKP AE, yang bersangkutan tidak mengakui perbuatannya,” jelas Zulham.
Meski demikian, keputusan sidang tetap diambil secara kolektif oleh komisi etik yang terdiri dari ketua komisi, wakil ketua, anggota komisi, penuntut, serta mempertimbangkan saran hukum dari Bidang Hukum Polda Sulsel.
Kabidpropam menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam membersihkan institusi dari oknum yang menyalahgunakan kewenangan, terutama yang berkaitan dengan jaringan narkotika.
“Tidak ada toleransi bagi anggota yang bermain dengan bandar narkoba. Institusi harus bersih dan kepercayaan publik harus dijaga,” tegasnya.
Kasus ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa setiap pelanggaran oleh aparat penegak hukum akan diproses secara tegas, demi menjaga integritas dan profesionalisme kepolisian di tengah masyarakat.
Lp: Kamaluddin







