Hiburan Malam di Bulukumba Disorot Warga: Diduga Langgar Aturan hingga Picu Keresahan

Bulukumba – Aktivitas sejumlah tempat hiburan dan rekreasi di Kabupaten Bulukumba menuai sorotan warga. Sejumlah usaha seperti tempat hiburan malam, kafe, panti pijat, salon, hingga rumah biliar diduga melanggar ketentuan operasional yang telah diatur dalam peraturan daerah (Perda).

Salah seorang warga Kecamatan Ujung Bulu, Indra Bangsawan, mengungkapkan kekhawatirannya terhadap maraknya pelanggaran yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan kenyamanan masyarakat.

“Saya melihat masih banyak tempat yang beroperasi melewati jam operasional yang sudah ditentukan. Bahkan beberapa di antaranya seringkali menimbulkan kegaduhan dan kebisingan yang mengganggu rasa aman warga sekitar,” ujarnya.

Indra juga menyoroti fenomena keberadaan anak usia sekolah dan perempuan muda yang masih berada di lokasi hiburan hingga larut malam.

“Hal seperti ini tentu memprihatinkan dan perlu menjadi perhatian serius semua pihak,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga meminta aparat berwenang untuk menertibkan sejumlah usaha lain seperti rumah kos, hotel, penginapan, panti pijat, dan salon yang diduga menjadi tempat praktik prostitusi terselubung.

“Semua harus ditertibkan melalui pengawasan dan pembinaan agar tercipta rasa aman dan nyaman di tengah masyarakat,” tegasnya.

Sebagai informasi, aktivitas usaha pariwisata di Bulukumba diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata, serta Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat. Kedua regulasi tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha di wilayah tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai langkah penertiban atas dugaan pelanggaran tersebut.(*)

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait