Polrestabes Makassar Tegaskan Nol Pungli di Pengurusan SIM, Pelayanan Satpas Batua Diperketat Sesuai SOP

Makassar, Sulsel – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan publik yang bersih dan transparan dalam pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM). Hal itu disampaikan langsung oleh Kasat Lantas, Siska Dwimarita Susanti, saat penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) terbaru di Satpas wilayah Makassar, Sabtu (2/5/2026).

Dalam keterangannya, Siska menegaskan larangan keras terhadap segala bentuk pungutan liar (pungli) di luar biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah.

“Tidak boleh ada biaya tambahan di luar ketentuan. Jika masyarakat menemukan hal yang tidak sesuai, silakan laporkan. Itu akan menjadi bahan evaluasi kami untuk meningkatkan pelayanan,” tegasnya.

Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan pelayanan unit Registrasi dan Identifikasi (Regident) Satlantas, dengan fokus pada transparansi, akuntabilitas, serta kenyamanan masyarakat sebagai pemohon SIM.

Selain memperketat SOP, Satlantas juga menghadirkan inovasi berupa video tutorial panduan pengurusan SIM terbaru untuk semua golongan, mulai dari SIM A, SIM B, SIM C, SIM D hingga SIM umum. Edukasi ini diharapkan mempermudah masyarakat memahami alur tanpa harus bergantung pada pihak ketiga.

Pelayanan di Satpas Polrestabes Makassar, khususnya di wilayah Batua, kini ditata dengan sistem antrean otomatis serta alur yang lebih terstruktur. Untuk perpanjangan SIM A dan SIM C, pemohon diwajibkan melengkapi sejumlah dokumen seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, surat keterangan sehat, serta hasil tes psikologi.

Setelah berkas dinyatakan lengkap, pemohon akan melalui tahapan pemeriksaan kesehatan, verifikasi data, hingga pengambilan nomor antrean. Proses berlanjut ke registrasi, identifikasi sidik jari dan tanda tangan, kemudian ujian teori dan praktik.

Menariknya, bagi pemohon yang belum lulus ujian praktik, Satlantas menyediakan layanan coaching clinic sebagai sarana pembinaan sebelum mengulang ujian.

“Ini bagian dari peningkatan kualitas pelayanan kami, agar masyarakat tidak hanya lulus, tetapi juga benar-benar memahami etika dan keselamatan berkendara,” jelas Siska.

Setelah dinyatakan lulus seluruh tahapan, pemohon diwajibkan membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai ketentuan. SIM kemudian langsung diterbitkan di lokasi.

Dengan penegasan SOP dan inovasi layanan ini, Polrestabes Makassar berharap kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik, khususnya di bidang lalu lintas, semakin meningkat sekaligus menutup celah praktik percaloan dan pungli.(*)red.

Pos terkait