Bulukumba – Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Bulukumba menggelar rapat dalam rangka membahas dan menyusun agenda kegiatan DPRD untuk Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bulukumba belum mencerminkan perencanaan dan pengawasan berbasis kajian yang komprehensif Jumat (24/4).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Umy Asyiatun Khadijah, didampingi Wakil Ketua I Fahidin HDK, serta dihadiri anggota Bamus dan Sekda Bulukumba Muh. Ali Saleng bersama unsur Bagian Hukum Setda.
Secara regulatif, Bamus merupakan forum strategis DPRD dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan sebagaimana diatur dalam:
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
UU No. 17 Tahun 2014 tentang MD3
Namun, Wakil Ketua I DPRD Fahidin HDK menyatakan bahwa Bamus merupakan forum penyusunan jadwal kegiatan internal DPRD. LIPAN menilai pernyataan tersebut tidak cukup, karena Bamus tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga harus memastikan agenda DPRD berbasis kajian perencanaan dan prioritas pengawasan yang jelas.
Berdasarkan analisis LIPAN, rapat tersebut diduga tidak didukung kajian perencanaan dan kajian pelaksanaan pembangunan yang memadai, ditandai dengan:
Tidak adanya pemaparan Feasibility Study (FS);
Tidak disinggung Detail Engineering Design (DED);
Tidak terlihat dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL);
Tidak adanya indikator prioritas pengawasan proyek strategis;
Kondisi ini mengindikasikan bahwa fungsi pengawasan DPRD terhadap anggaran dan program pembangunan daerah berpotensi berjalan tanpa basis kajian yang terukur, transparan, dan akuntabel.
LIPAN juga menegaskan bahwa berdasarkan hasil Rapat Bamus tersebut, DPRD bersama Pemerintah Daerah (Setda) wajib secara terbuka menyampaikan kepada publik seluruh dokumen kajian perencanaan dan kajian pelaksanaan program pembangunan daerah, khususnya pada masa pemerintahan Bupati H. A. Mukhtar Ali Yusuf.
Sebagai forum strategis, Rapat Bamus tidak hanya menyusun jadwal, tetapi harus memastikan bahwa seluruh agenda DPRD—baik legislasi, pengawasan, maupun anggaran—berjalan berdasarkan dokumen perencanaan yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.
Pernyataan Ketua DPK LIPAN Bulukumba, Adil Makmur, menegaskan bahwa lemahnya basis kajian dalam fungsi DPRD berpotensi membuka ruang penyimpangan anggaran.
“Rapat tanpa kajian hanya menghasilkan kebijakan tanpa arah. DPRD wajib memastikan setiap program pembangunan berbasis dokumen perencanaan yang sah dan terukur,” tegasnya.
Adil Makmur juga mendesak Kejaksaan Negeri Bulukumba untuk tidak berlarut-larut dalam penanganan dugaan korupsi Pasar Sentral.
“Kejari harus segera bertindak berdasarkan bukti kuat dengan menelusuri dokumen kajian perencanaan dan pelaksanaan. Di situlah kunci pembuktian adanya penyimpangan,” lanjutnya.
Sikap Tegas LIPAN Bulukumba
Mendesak DPRD membuka hasil dan dasar kajian Rapat Bamus secara transparan;
Menuntut DPRD memprioritaskan pengawasan proyek strategis, khususnya Pasar Sentral;
Mendesak Kejari Bulukumba segera menyampaikan progres dan status hukum perkara;
Menuntut percepatan penetapan tersangka sesuai UU Tipikor;
Dasar hukum: UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 (Tipikor);
UU No. 16 Tahun 2004 (Kejaksaan RI); UU No. 14 Tahun 2008 (KIP).
“Tanpa transparansi dan kepastian hukum, publik berhak meragukan komitmen negara dalam menjaga uang rakyat.”
Lp: Kamaluddin







