Bulukumba — Kasus pencurian ternak yang menghebohkan warga Kecamatan Ujung Bulu, Kabupaten Bulukumba, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Seorang buruh berinisial KA alias SI (27) resmi ditetapkan sebagai tersangka usai diduga mencuri seekor sapi milik kerabatnya sendiri, lalu menyembelih dan menjual dagingnya ke pasar.
Tersangka yang merupakan warga Jalan S. Majidi, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu itu kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Penyidik Unit Reskrim Polsek Ujung Bulu menjerat pelaku dengan Pasal 477 ayat (1) huruf (c) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Korban diketahui bernama AR (37), seorang ibu rumah tangga yang juga masih memiliki hubungan keluarga dengan pelaku. Peristiwa pencurian terjadi pada Minggu dini hari (17/5/2026) sekitar pukul 00.05 Wita di Jalan Elang, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu.
Saat itu, sapi milik korban ditambatkan di lahan kosong depan rumahnya. Namun keesokan harinya, hewan ternak tersebut hilang tanpa jejak hingga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Ujung Bulu pada Senin pagi (18/5/2026).
Berbekal laporan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dari hasil analisa rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, identitas pelaku akhirnya berhasil dikantongi aparat.
Penangkapan dipimpin langsung Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Kamaruddin, S.Sos. Pelaku diamankan tanpa perlawanan di rumah salah satu keluarganya.
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa kepala sapi, kulit sapi, ekor sapi, tali pengikat, hingga pisau yang digunakan pelaku saat menyembelih hewan curiannya.
Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto mengungkapkan, pelaku menjalankan aksinya seorang diri pada malam hari dengan cara melepas tali ikatan sapi sebelum membawa hewan tersebut ke sebuah rumah kosong yang tak jauh dari lokasi kejadian.
“Pelaku mengakui mencuri sapi tersebut seorang diri. Setelah dibawa ke rumah kosong, sapi kemudian disembelih dan dikuliti di lokasi,” ungkap IPTU Rudi Adri Purwanto, Selasa (19/5/2026).
Menurut Kapolsek, pelaku diketahui pernah bekerja di tempat pemotongan hewan sehingga memiliki kemampuan menyembelih sapi tanpa bantuan orang lain.
“Pelaku sebelumnya pernah bekerja di rumah pemotongan hewan. Pengalaman itu yang membuatnya mampu memotong sapi seorang diri,” tambahnya.
Usai disembelih, daging sapi hasil curian kemudian dijual pelaku di pasar. Uang hasil penjualan disebut digunakan untuk menebus sepeda motor yang digadaikan serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
“Motifnya faktor ekonomi. Hasil penjualan daging digunakan untuk menebus motor yang digadaikan dan kebutuhan sehari-hari,” jelas Kapolsek.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Lp: Kamaluddin







