Bulukumba — Aksi nekat seorang pemuda asal Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan, berakhir di tangan polisi setelah diduga membobol sebuah toko seluler di Kabupaten Bulukumba dan membawa kabur enam unit handphone.
Pelaku berinisial KM alias TL (20) ditangkap jajaran Unit Reskrim bersama Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polsek Ujung Bulu hanya beberapa jam setelah aksi pencurian terjadi.
Peristiwa itu terjadi di sebuah toko seluler di Jalan D.I. Panjaitan, Kelurahan Loka, Kecamatan Ujung Bulu, pada Senin dini hari, 18 Mei 2026 sekitar pukul 04.10 Wita.
Kapolsek Ujung Bulu, IPTU Rudi Adri Purwanto, SH, mengatakan kasus tersebut terungkap setelah pegawai toko menemukan dua gembok pintu dalam keadaan rusak saat hendak membuka toko pada pagi hari.
“Saat dilakukan pengecekan bersama korban, diketahui enam unit handphone berbagai merek telah hilang,” kata IPTU Rudi, Rabu (20/5/2026).
Korban berinisial MR (30), warga Kelurahan Bentenge, kemudian memeriksa rekaman CCTV toko. Dari rekaman tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku dan langsung melakukan pengejaran.
Berbekal hasil penyelidikan, aparat akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di rumah keluarganya di Jalan M. Noor, Kelurahan Loka.
“Anggota langsung bergerak cepat ke lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti,” ujarnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita tiga unit handphone yang diduga hasil curian. Sementara tiga unit lainnya masih dalam pencarian setelah pelaku mengaku membuang barang tersebut karena dikira rusak.
Dalam pemeriksaan, KM alias TL mengakui seluruh perbuatannya. Ia mengaku nekat mencuri karena ingin memiliki handphone untuk bermain game dan menonton video.
“Pelaku mengaku tidak memiliki handphone sehingga timbul niat melakukan pencurian,” ungkap Kapolsek.
Kini, tersangka resmi ditahan di Rumah Tahanan Polsek Ujung Bulu guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan huruf f KUHP subsider Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Lp: Kamaluddin







