Surat Bermaterai 2020 Tak Ditepati, Warga Bulukumba Bawa Laporan Sampai ke Wapres

Oplus_131072

foto: istimewa 

Bulukumba – Jakarta — Sebuah surat bermaterai tertanggal 26 April 2020 menjadi saksi bisu janji yang tak kunjung ditepati. Saat itu, tertulis jelas: jalan di Kampung Lambara, Dusun Masowani, akan diaspal hotmix setelah H. A. Muchtar Ali Yusuf terpilih sebagai Bupati Bulukumba periode 2021–2026. Kini tahun 2026, jalan itu masih tanah merah. Aspal yang dijanjikan tak pernah menyentuh bumi Lambara.

Warga tak diam. Jusri, mewakili warga, berjuang – namun pesan Juli 2026 tak dibalas. Komunikasi lokal buntu. Maka ia melangkah lebih jauh: membawa persoalan ini sampai ke pintu lembaga negara di Jakarta.

SURAT ADA, TANDA TANGAN ADA, MATERAI ADA – TAPI JALAN TIDAK ADA

Fakta paling menyakitkan: semua bukti sudah tertulis rapi di atas kertas bermaterai. Tak ada janji lisan. Tak ada janji samar. Semua tertulis jelas: penimbunan sirtu dilanjutkan pengaspalan hotmix. Tapi kenyataannya? Jalan tetap rusak, warga tetap susah, janji tetap mengambang.

“Kami tidak minta proyek baru. Kami tidak minta dana tambahan. Kami hanya minta satu hal: janji yang sudah ditandatangani dan dimaterai itu, kapan ditepati?” tegas Jusri.

DARI LAMBARA KE JAKARTA: TIGA KANAL RESMI, SATU PERTANYAAN YANG SAMA

Karena keheningan menjadi jawaban di tingkat daerah, Jusri menempuh jalur yang seharusnya tak perlu ditempuh warga biasa:

SP4N-LAPOR! – No. Aduan 11026180452312 | 18 Agustus 2026 — belum ada tindak lanjut jelas
OMBUDSMAN RI – Sudah hadir, diarahkan surati Gubernur Sulsel — jika diam, lanjut ke pengawasan nasional
LAPOR MAS WAPRES – No. Tiket 1806395 | 19 Agustus 2026 – sampai ke Sekretariat Wakil Presiden

Sebuah jalan kampung, sampai ke meja Wakil Presiden. Pertanyaannya kini menggantung tajam: mengapa warga harus sampai ke ibu kota hanya untuk menagih janji yang sudah tertulis hitam di atas putih?

PERTANYAAN YANG HARUS DIJAWAB SECARA TERBUKA

Redaksi mempertanyakan secara terbuka:

1. Apakah surat pernyataan 26 April 2020 itu sah dan mengikat? Jika ya, mengapa tidak dilaksanakan?
2. Apakah pernah dialokasikan anggaran untuk pengaspalan tersebut? Jika ada — ke mana perginya dana itu?
3. Jika belum dikerjakan — apa penghalangnya? Dan mengapa warga yang bertanya justru didiamkan?
4. Berapa lama warga Lambara harus menunggu, sampai harus menempuh jalur pengaduan nasional demi sebuah jalan yang menjadi haknya?

“Jika sudah dikerjakan, tunjukkan buktinya. Jika belum, katakan alasannya. Jangan diam. Diam itu bukan jawaban — itu pengabaian terhadap rakyat yang sudah menunggu lebih dari cukup.” — Jusri.

PUBLIK BERHAK TAHU, NEGARA BERKEWAJIBAN MENJAWAB

Persoalan ini bukan lagi sekadar aspal yang belum terpasang. Ini soal kepercayaan, tanggung jawab, dan penghormatan terhadap janji tertulis yang sah. Jika janji bisa begitu saja diabaikan tanpa penjelasan, lalu rakyat harus sampai ke Wapres hanya untuk ditanggapi – di mana letak akuntabilitasnya?

Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada H. A. Muchtar Ali Yusuf, Pemkab Bulukumba, dan seluruh instansi terkait. Jawaban yang jelas, terbuka, dan transparan – itulah yang sebenarnya diminta warga. Bukan diam. Bukan penundaan.

Karena satu hal yang pasti: aspal bisa tertunda, tapi kepercayaan rakyat yang hilang – sulit dikembalikan.(***)

Pos terkait