SOFIFI – Polemik kebijakan kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang mengajar di sekolah swasta mencuat di Provinsi Maluku Utara. Sejumlah guru mengaku kesulitan mengembangkan karier setelah adanya persyaratan yang disebut mewajibkan mereka berpindah mengajar ke sekolah negeri untuk dapat mengusulkan kenaikan pangkat.
Kondisi tersebut memicu keresahan di kalangan tenaga pendidik. Mereka menilai aturan tersebut tidak mencerminkan asas keadilan karena mengabaikan masa pengabdian guru PNS yang selama ini ditugaskan secara resmi di sekolah swasta.
Para guru menegaskan bahwa selama bertahun-tahun mereka tetap melaksanakan tugas sebagai aparatur sipil negara sesuai ketentuan, mendidik peserta didik, menjalankan kewajiban profesional, serta berkontribusi terhadap peningkatan mutu pendidikan di Maluku Utara. Namun ketika mengurus administrasi kenaikan pangkat, mereka justru dihadapkan pada syarat yang dinilai menghambat jenjang karier.
Persoalan semakin menjadi sorotan karena sejumlah guru dari berbagai kabupaten rela datang ke Sofifi dengan biaya pribadi untuk mengurus berkas kenaikan pangkat. Setelah menempuh perjalanan jauh, mereka baru mengetahui adanya ketentuan tersebut saat proses administrasi berlangsung.
“Seharusnya informasi seperti ini disampaikan sejak awal. Jangan sampai ASN yang sudah mengeluarkan biaya dan waktu justru baru mengetahui adanya aturan ketika berada di lokasi pengurusan,” ujar salah seorang guru.
Minimnya sosialisasi menjadi kritik utama terhadap Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Maluku Utara.
Perubahan kebijakan yang berdampak langsung terhadap hak dan karier ASN dinilai semestinya disampaikan secara terbuka melalui surat edaran, koordinasi dengan Dinas Pendidikan, maupun pemberitahuan resmi kepada seluruh sekolah.
Selain BKD, Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara juga dinilai perlu memperkuat pendampingan kepada guru PNS yang bertugas di sekolah swasta agar tidak terjadi kebingungan dalam memahami regulasi yang berlaku.
Sejumlah kalangan berharap Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan evaluasi apabila kebijakan tersebut terbukti menimbulkan ketidakadilan. Menurut mereka, pengabdian guru seharusnya tetap dihargai tanpa membedakan apakah tugas dilaksanakan di sekolah negeri maupun sekolah swasta sepanjang penugasannya sah dan sesuai ketentuan.
Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, diminta turun tangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan tersebut melalui dialog bersama BKD, Dinas Pendidikan, dan perwakilan guru. Langkah itu dinilai penting guna memastikan kebijakan kepegawaian tetap menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari BKD maupun Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara terkait keluhan para guru mengenai persyaratan kenaikan pangkat tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Haji Yasin









