Ketua Umum LPBB Soroti Kejelasan Penanganan Kasus Narkoba di Bulukumba, Desak BNN Sulsel Buka Informasi ke Publik

Oplus_131072

Bulukumba – Ketua Umum Lembaga Pemuda Bersatu Bulukumba (LPBB), Harianto Syam, mempertanyakan kejelasan penanganan hukum terhadap empat orang yang diamankan dalam operasi pemberantasan narkotika yang disebut dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Selatan (BNN Sulsel) di Kecamatan Bulukumpa, Kabupaten Bulukumba.

Menurut Harianto Syam, yang akrab disapa Anto Harlay, hingga kini belum ada penjelasan resmi dari BNN Sulsel mengenai status hukum keempat terduga pelaku, apakah masih menjalani proses penyidikan, telah direhabilitasi sesuai ketentuan, atau telah memperoleh keputusan hukum lainnya.

“Kami meminta BNN Sulsel memberikan penjelasan secara terbuka. Publik berhak mengetahui perkembangan penanganan perkara ini agar tidak muncul berbagai spekulasi yang dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum,” ujar Anto kepada wartawan, Minggu (12/7/2026).

Anto menjelaskan, LPBB mulai melakukan penelusuran setelah menerima informasi dari masyarakat terkait penangkapan empat pria di wilayah Tanete, Kecamatan Bulukumpa, pada akhir Mei 2026.
Berdasarkan hasil observasi yang dilakukan LPBB, diperoleh informasi bahwa empat pria berinisial UR, YM, AC, dan JM diduga diamankan bersama barang bukti yang disebut-sebut berupa narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 28,72 gram. Namun, informasi tersebut hingga kini belum mendapat konfirmasi resmi dari BNN Provinsi Sulawesi Selatan.

Lebih lanjut, Anto mengaku memperoleh informasi lanjutan yang menyebutkan tiga dari empat orang yang diamankan telah dibebaskan, sementara satu orang lainnya masih menjalani proses hukum. Meski demikian, ia menegaskan bahwa informasi tersebut masih perlu diverifikasi melalui keterangan resmi dari aparat penegak hukum.

“Kami tidak ingin membangun opini berdasarkan isu. Justru karena itu kami meminta BNN Sulsel memberikan klarifikasi agar semua informasi menjadi terang dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Anto juga mengungkapkan telah berupaya menghubungi Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sulawesi Selatan melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan terkait perkembangan kasus tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan yang diterima.

“Kami sudah melakukan komunikasi untuk meminta klarifikasi, tetapi belum mendapatkan respons. Padahal keterbukaan informasi sangat penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum,” katanya.
Sebagai langkah lanjutan, LPBB bersama sejumlah organisasi masyarakat, yakni Lidik Pro dan Komite Konsolidasi Rakyat Bulukumba (KKRB), berencana melayangkan surat resmi kepada BNN Sulsel guna meminta penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara tersebut.

Menurut Anto, permintaan klarifikasi tersebut bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan sebagai bentuk kontrol sosial agar setiap perkara narkotika ditangani secara profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami mendukung penuh pemberantasan narkotika. Namun, setiap proses penegakan hukum juga harus terbuka dan akuntabel sehingga tidak menimbulkan pertanyaan maupun dugaan di tengah masyarakat,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, BNN Provinsi Sulawesi Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang disampaikan Ketua Umum LPBB.

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait