Bulukumba, Sulawesi Selatan – Dalih efisiensi anggaran kembali memakan korban. Kali ini, warga miskin Kabupaten Bulukumba harus menelan pil pahit setelah ribuan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI JKN dicabut menyusul kebijakan nasional Kementerian Sosial melalui SK No. 3/HUK/2026 yang berlaku sejak 1 Februari 2026.
Kebijakan yang diklaim bertujuan “tepat sasaran” itu justru dinilai salah sasaran, karena memotong akses layanan kesehatan kelompok paling lemah, sementara beban anggaran elite politik tetap aman dan utuh.
Penggiat anti-korupsi Bulukumba, Arif Dinata, menyebut kebijakan ini sebagai bentuk ketimpangan fiskal yang dilegalkan negara.
“Negara seolah kehabisan akal mencari penghematan, lalu memilih jalan termudah: mencabut hak kesehatan orang miskin. Padahal, anggaran pensiun anggota DPR RI yang nilainya jauh lebih besar tak pernah disentuh,” tegas Arif.
Ia menyinggung UU No. 12 Tahun 1980 dan PP No. 75 Tahun 2000 yang masih menjadi dasar pemberian pensiun DPR RI, yang menurutnya bertolak belakang dengan semangat efisiensi dan keadilan sosial.
Puluhan Ribu Dicoret, Hak Dasar Terancam
Secara nasional, jutaan peserta PBI JKN terdampak kebijakan ini. Di Bulukumba saja, sekitar 30 ribu warga masuk dalam daftar evaluasi dan penonaktifan sejak akhir 2025, dipicu menurunnya transfer anggaran pusat dan ketiadaan ruang fiskal di APBD.
BPJS Kesehatan memang menyatakan peserta yang dinonaktifkan dapat diganti melalui DTKS/DTSEN dan direaktivasi bagi warga miskin, rentan miskin, serta pasien penyakit kronis. Namun di mata penggiat, mekanisme ini terlalu birokratis dan berisiko memutus layanan medis secara mendadak.
“Bagi pasien cuci darah atau kanker, satu hari tanpa jaminan itu soal hidup dan mati. Negara tidak boleh bereksperimen dengan nyawa rakyat,” kata Arif.
Hukum Menjamin, Negara Mengingkari?
Arif menegaskan, pencabutan PBI JKN berpotensi melanggar PP No. 76 Tahun 2015 yang menegaskan jaminan kesehatan sebagai hak dasar warga negara.
Ia menilai negara sedang menunjukkan wajah paradoks: ketat pada rakyat kecil, lunak pada elite.
Kritik serupa juga muncul dari DPR RI dan Ombudsman RI, yang menilai kebijakan ini tidak memiliki skema transisi yang adil, terutama bagi pasien penyakit kronis yang kehilangan akses layanan secara tiba-tiba.
Efisiensi atau Pengabaian?
Bagi warga Bulukumba, pencabutan BPJS PBI JKN bukan sekadar persoalan administrasi atau data penerima. Ini adalah pertaruhan langsung atas hak hidup sehat.
Jika efisiensi terus dimaknai dengan memangkas jaminan sosial rakyat kecil, sementara privilege elite politik dibiarkan utuh, maka kebijakan ini bukan lagi soal penghematan anggaran, melainkan pengabaian tanggung jawab negara.(*)
Lp: Kamaluddin

