Bulukumba – Laporan dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bulukumba berinisial Bripka I kini menjadi sorotan publik. Perkara tersebut telah dilaporkan secara resmi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan Propam Polres Bulukumba.
Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/367/VIII/2026/SPKT/POLRES BULUKUMBA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 17 Agustus 2026, dan diterima pada pukul 15.37 WITA.
Pelapor berinisial A.D. melaporkan Bripka I atas dugaan tindakan penganiayaan yang disebut terjadi pada Senin malam sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya, kawasan belakang Stadion BTN Somba, Kabupaten Bulukumba.
Menurut keterangan A.D., Bripka I datang ke rumah tersebut dengan mengenakan pakaian dinas lengkap Satlantas dan sempat menanyakan keberadaan ibu A.D.
Situasi kemudian disebut memanas hingga terjadi cekcok. A.D. mengaku perselisihan tersebut berlanjut dengan aksi saling dorong dan tarik-menarik pakaian serta tindakan fisik yang menurutnya menyebabkan bekas cakaran pada bagian tangannya.
Atas kejadian itu, A.D. kemudian menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke pihak kepolisian.
Propam Diuji, Publik Menunggu Ketegasan
Dengan adanya laporan tersebut, perhatian kini tertuju kepada Propam Polres Bulukumba dan Kapolres Bulukumba.
Publik tidak menuntut terlapor langsung dinyatakan bersalah, namun berharap setiap laporan terhadap anggota Polri dapat ditangani secara objektif, profesional, dan transparan.
Jika dugaan tersebut tidak terbukti, proses pemeriksaan diharapkan mampu menjelaskan fakta secara terang. Sebaliknya, apabila ditemukan bukti pelanggaran hukum maupun etik, maka penanganan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Jangan sampai status sebagai anggota kepolisian menimbulkan kesan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum.
Karena itu, penanganan perkara ini menjadi salah satu ujian bagi komitmen Polres Bulukumba dalam menjalankan prinsip Presisi, profesionalitas, akuntabilitas, dan keadilan di hadapan hukum.
Bukan Soal Seragam, Tetapi Soal Integritas
Kasus ini pada akhirnya bukan sekadar persoalan antara pelapor dan terlapor, tetapi juga menyangkut kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Seragam kepolisian merupakan simbol kewenangan sekaligus tanggung jawab. Karena itu, setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan anggota Polri semestinya diperiksa dengan standar integritas yang sama.
A.D. sebagai pelapor berhak menyampaikan bukti, keterangan saksi, maupun dokumen pendukung yang dimilikinya. Sementara Bripka I tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai prosedur hukum.
Asas praduga tak bersalah tetap wajib dijunjung.
Publik kini menunggu bagaimana Propam Polres Bulukumba menindaklanjuti laporan tersebut.
Apakah seluruh fakta akan dibuka melalui proses pemeriksaan yang profesional, atau laporan ini akan berhenti sebagai persoalan internal, menjadi pertanyaan yang hanya dapat dijawab melalui proses hukum dan etik yang berjalan secara terbuka dan objektif.(*)
Lp: Kamaluddin










