BULUKUMBA — Kabid Perikanan Tangkap Dinas Perikanan Bulukumba, Yusli Sandi, S.Kel., M.Si., disebut menolak Surat Kuasa pengurusan barcode kapal KMN. Aswandi Putra milik Bombong Uto kepada Adil Makmur.
Menurut Adil Makmur, penolakan tersebut disampaikan dengan alasan pelayanan kuasa hanya dapat diberikan dalam hubungan orang tua–anak yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga (KK), serta adanya kekhawatiran penyalahgunaan barcode BBM bersubsidi.
Adil Makmur mempertanyakan dasar pembatasan tersebut. Ia menilai Surat Kuasa merupakan instrumen hukum yang pada prinsipnya dapat diberikan kepada pihak lain sesuai ketentuan yang berlaku, dan meminta pemerintah menunjukkan dasar hukum tertulis apabila memang terdapat pembatasan khusus dalam pengurusan barcode perikanan.
“Kalau memang ada aturan yang membatasi Surat Kuasa, tunjukkan dasar hukumnya. Jangan hanya berasumsi. Kalau khawatir ada penyalahgunaan BBM bersubsidi, mari turun ke lapangan dan periksa langsung,” tegas Adil Makmur.
Ia juga menantang Kepala Dinas Perikanan Drs. Muh. Thaiyeb Maningkasi, M.Si. dan Kabid Yusli Sandi untuk melakukan verifikasi langsung bersama pihak terkait di sejumlah SPBU, khususnya mengenai praktik pengisian BBM menggunakan jerigen.
Menurutnya, persoalan penyalahgunaan BBM bersubsidi seharusnya dibuktikan melalui data, pemeriksaan lapangan, dan mekanisme pengawasan, bukan menjadi alasan untuk menghambat pelayanan kepada nelayan.
Adil Makmur menyampaikan tiga tuntutan:
Menerima dan memproses Surat Kuasa sesuai ketentuan.
Menunjukkan dasar hukum tertulis jika terdapat pembatasan pemberian kuasa.
Melakukan verifikasi lapangan bersama pihak berwenang terkait dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Sementara itu, konfirmasi kepada Kepala Dinas Perikanan Bulukumba masih belum memperoleh jawaban. Kasi Intel Kejari Bulukumba, Akhmad, saat dikonfirmasi menyampaikan, “Mohon waktu dicari data.”
Karena itu, muncul pertanyaan: apakah kekhawatiran tersebut benar-benar berdasarkan informasi atau data dari Kejaksaan Negeri Bulukumba, atau merupakan bentuk kekhawatiran internal yang belum terverifikasi?
Adil Makmur menegaskan, apabila terdapat dugaan penyalahgunaan, dirinya justru mendorong agar dilakukan pemeriksaan secara terbuka dan objektif.
“Jangan hambat hak nelayan hanya karena kekhawatiran. Kalau ada dugaan penyalahgunaan, buktikan di lapangan. Jangan berasumsi dari ruangan ber-AC—turun ke SPBU, lihat langsung fakta di lapangan,” pungkasnya.(***)
Lp: Kamaluddin










