BULUKUMBA — Persoalan pengalihan lahan sawah di Desa Longrong, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, mulai menjadi perhatian serius DPK LIPAN Bulukumba.
Dua dokumen yang berkaitan dengan tanah sawah atas nama almarhum H. Tola menunjukkan sejumlah perbedaan yang menurut LIPAN tidak cukup hanya dijawab dengan penjelasan administratif.
Yang paling mencolok adalah perbedaan karakter tanda tangan yang tercantum atas nama H. Tola pada dua dokumen tersebut.
LIPAN menegaskan, perbedaan secara visual bukan bukti bahwa tanda tangan tersebut palsu. Namun, kondisi itu menjadi alasan kuat untuk meminta pemeriksaan forensik terhadap dokumen asli oleh pihak yang berwenang.
SATU TANAH, DUA DOKUMEN, DUA PERSOALAN
Dokumen pertama mencatat pengalihan dari H. Karim kepada H. Tola.
Sementara dokumen kedua mencatat pengalihan dari H. Tola kepada Askar Bin Rajja.
Persoalannya, pada kedua dokumen tersebut terdapat perbedaan karakter tanda tangan atas nama H. Tola.
Tidak hanya itu.
Dokumen pertama mencantumkan nilai transaksi Rp100 juta dan disebut memiliki bukti pembayaran. Sedangkan dokumen kedua tidak mencantumkan nilai transaksi.
Adil Makmur mempertanyakan: atas dasar apa pengalihan kedua dilakukan, siapa yang menyaksikan, kapan proses tersebut dilakukan, dan apa bukti penguasaan atau pembayaran yang menjadi dasar penerbitannya?
Pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan dokumen asli, bukan sekadar keterangan lisan.
SETELAH H. TOLA MENINGGAL, SIAPA YANG BERHAK MENJELASKAN?
Persoalan semakin serius karena terdapat dokumen surat pernyataan pengalihan penguasaan/pemilikan lahan sawah kepada Askar Bin Rajja setelah H. Tola meninggal dunia.
LIPAN mempertanyakan proses yang melibatkan Ibu Harnida, yang diduga menerbitkan atau memproses surat tersebut tanpa terlebih dahulu mendudukkan pihak yang berkepentingan dalam persoalan ahli waris.
Nama Muddin, yang disebut sebagai saudara kandung H. Tola, juga menjadi bagian yang perlu diklarifikasi mengenai kedudukan dan hubungan hukumnya dalam perkara tersebut.
DESA LONGRONG WAJIB TERANGKAN
Ketua DPK LIPAN Bulukumba Adil Makmur meminta Pemerintah Desa Longrong tidak menganggap persoalan ini sebagai administrasi biasa.
“Kami tidak sedang memvonis siapa yang benar dan siapa yang salah. Tetapi ada dokumen, ada tanda tangan yang secara visual berbeda, ada pengalihan kepada pihak lain, dan ada persoalan mengenai keterlibatan ahli waris. Semua itu wajib diperiksa secara terbuka.”
Menurut Adil, pemerintah desa perlu menjelaskan:
*siapa yang mengajukan surat;
*siapa yang membuat dan menerbitkan dokumen;
*siapa yang menandatangani;
*siapa saja yang menjadi saksi;
*apa dasar kewenangan penerbitannya;
*bagaimana status tanah setelah H. Tola meninggal;
*apakah pihak yang berkepentingan sebagai ahli waris telah dilibatkan;
*serta apa dasar pengalihan lahan kepada Askar Bin Rajja.
LIPAN DESAK DOKUMEN ASLI DIPERIKSA
LIPAN meminta agar dokumen asli tidak hanya diperlihatkan secara administratif, tetapi diperiksa secara resmi, termasuk tanda tangan yang dipersoalkan.
Dalam sejumlah perkara pemalsuan dokumen yang ditangani kepolisian pada 2026, pemeriksaan saksi, barang bukti dan ahli forensik menjadi bagian dari proses penyidikan; bahkan hasil laboratorium forensik dapat digunakan untuk menguatkan atau membantah dugaan pemalsuan tanda tangan.
Karena itu, Adil mendesak:
Pertama, dokumen asli kedua surat diamankan dan diverifikasi.
Kedua, tanda tangan atas nama H. Tola diperiksa oleh ahli forensik yang berwenang.
Ketiga, seluruh saksi dan pihak yang terlibat dalam penerbitan surat dimintai keterangan.
Keempat, dasar pengalihan lahan kepada Askar Bin Rajja dibuka dan diverifikasi.
Kelima, kedudukan pihak-pihak yang berkepentingan sebagai ahli waris harus dijelaskan sebelum persoalan hak atas tanah tersebut dianggap selesai.
Keenam, apabila dari pemeriksaan ditemukan indikasi tindak pidana, LIPAN meminta aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum.
“JANGAN SAMPAI SURAT DESA MENJADI ALAT PENGALIHAN HAK”
Adil Makmur menegaskan bahwa LIPAN tidak meminta pemerintah desa menentukan siapa pemilik tanah berdasarkan tekanan atau opini.
Yang diminta adalah transparansi, pemeriksaan dokumen asli, dan kepastian proses administrasi.
“Kalau seluruh proses memang benar dan sesuai aturan, tidak ada alasan untuk takut diperiksa. Justru pemeriksaan akan membersihkan nama semua pihak. Tetapi kalau ada kejanggalan, jangan sampai surat desa menjadi alat yang kemudian dipakai untuk mengalihkan hak seseorang tanpa kejelasan dasar hukumnya.”
LIPAN Bulukumba juga meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti pada “surat sudah ada”, tetapi harus dijawab dengan pertanyaan yang lebih mendasar:
Siapa yang berhak mengalihkan? Atas dasar apa dialihkan? Siapa yang menyaksikan? Dan apakah tanda tangan pihak yang namanya tercantum benar-benar autentik?
DPK LIPAN BULUKUMBA menegaskan akan mendorong verifikasi dokumen dan meminta seluruh pihak terkait memberikan penjelasan secara terbuka. tegas Adil Makmu,
Lp: Kamaluddin










