Korwil Abaikan Instruksi BGN Pusat, 38 SPPG di Bulukumba Disuspend, Puluhan Ribu Penerima Manfaat Terdampak

Oplus_131072

Bulukumba — Penghentian operasional terhadap 38 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bulukumba menuai sorotan. Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya kelalaian Koordinator Wilayah (Korwil) MBG Bulukumba dalam menjalankan instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) Pusat terkait kewajiban pelaporan penggunaan dana bantuan pemerintah (banper). 03/11/2026

Berdasarkan informasi yang diperoleh, pada 5 Oktober 2026, BGN Pusat telah menginstruksikan seluruh SPPG agar menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) paling lambat 1 November 2026.

Dalam instruksi tersebut, BGN Pusat secara tegas menyampaikan bahwa SPPG yang melewati batas waktu 1 November 2026 dan belum melengkapi serta menyampaikan laporan LPDH dapat dikenakan penangguhan penyaluran dana bantuan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.

Namun, penghentian operasional terhadap 38 SPPG di Kabupaten Bulukumba kini memunculkan pertanyaan serius terkait pelaksanaan fungsi koordinasi, pembinaan, dan pengawasan oleh Korwil MBG Bulukumba bersama Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI).

Dugaan kelalaian pun mencuat, khususnya terkait sejauh mana Korwil menjalankan tugasnya dalam memastikan seluruh SPPG mengetahui, memahami, dan mematuhi instruksi BGN Pusat sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Jika penghentian operasional tersebut berkaitan dengan persoalan administrasi pelaporan LPDH, maka peran pengawasan dan pembinaan Korwil patut menjadi bagian dari evaluasi BGN Pusat.

Aktivis Asatu, Akbar, menyayangkan kondisi tersebut. Ia menilai persoalan administrasi maupun lemahnya koordinasi internal jangan sampai mengorbankan kepentingan masyarakat, khususnya puluhan ribu penerima manfaat Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba.

Menurut Akbar, penghentian operasional puluhan SPPG tersebut berdampak terhadap keberlangsungan pelayanan makanan bergizi bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima manfaat program MBG.

“Program MBG merupakan program yang menyangkut kepentingan masyarakat luas. Jangan sampai akibat kelalaian dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab, masyarakat justru menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Akbar.

Lebih lanjut, Akbar mengungkapkan bahwa selama ini lembaga Asatu secara aktif melakukan pengawasan dan menyampaikan berbagai kritik terhadap pelaksanaan program MBG di Kabupaten Bulukumba.

Sejumlah persoalan yang pernah menjadi sorotan Asatu di antaranya kualitas dan kelayakan menu makanan yang disajikan kepada penerima manfaat, bau dari instalasi pengolahan air limbah (IPAL) yang dikeluhkan warga sekitar dapur SPPG, hingga kondisi bangunan dan kelayakan fasilitas pelayanan.

Menurutnya, berbagai kritik dan sorotan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap keberlangsungan program MBG agar pelaksanaannya berjalan sesuai standar, mengutamakan keselamatan penerima manfaat, serta tidak menimbulkan persoalan bagi masyarakat di sekitar lokasi SPPG.

Atas kondisi tersebut, Akbar mendesak BGN Pusat segera turun tangan melakukan evaluasi terhadap kinerja Korwil MBG Bulukumba, khususnya terkait dugaan pengabaian instruksi pusat yang diduga berujung pada penghentian operasional 38 SPPG.

“Jangan sampai program nasional yang seharusnya memberikan manfaat bagi masyarakat justru terganggu akibat persoalan koordinasi dan administrasi yang di lakukan Korwil dan SPPI. ,” tutup Akbar.

Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Korwil MBG Bulukumba melalui pesan WhatsApp guna meminta penjelasan terkait penghentian operasional 38 SPPG serta dugaan kelalaian dalam menjalankan instruksi BGN Pusat. Namun, hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.

Lp: Kamaluddin

Pos terkait