Uang Rakyat Rp61,8 Miliar Dipertaruhkan! Proyek Irigasi Bettu Diduga Tak Berjalan, Pengawasan ke Mana?

Oplus_131072

Bulukumba – Proyek Rehabilitasi Daerah Irigasi (DI) Bettu di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, dengan nilai kontrak Rp61.899.526.800 atau sekitar Rp61,8 miliar, menuai sorotan.

Aktivitas pekerjaan di lokasi disebut tidak lagi berjalan, sementara material dan sejumlah perlengkapan proyek dikabarkan telah diangkut keluar.

Informasi tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai kelanjutan proyek yang menggunakan anggaran APBD Provinsi Sulawesi Selatan tersebut.

Jika kondisi ini benar, pihak terkait wajib memberikan penjelasan terbuka. Pasalnya, proyek bernilai puluhan miliar rupiah bukan pekerjaan kecil. Setiap tahapan pelaksanaan, penggunaan anggaran, hingga penyelesaian pekerjaan harus dapat dipertanggungjawabkan.

Berdasarkan informasi pada papan proyek, pekerjaan DI Bettu dilaksanakan oleh AJLP–Agung KSO, dengan konsultan yang tercantum PT KOGAS.

Kini, publik mempertanyakan apakah kontrak pekerjaan masih berjalan, terjadi penghentian sementara, atau telah dilakukan pemutusan kontrak.

Berapa progres fisik sebenarnya? Apa penyebab aktivitas pekerjaan tidak terlihat? Mengapa material dan perlengkapan disebut telah diangkut dari lokasi?

Pertanyaan tersebut harus dijawab oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), pihak pelaksana, dan konsultan pengawas dengan data serta dokumen yang dapat diuji.

Nilai kontrak yang mencapai Rp61,8 miliar menuntut pengawasan serius. Masyarakat berhak mengetahui kesesuaian antara progres fisik, pembayaran, volume pekerjaan, dan kualitas konstruksi.

Jangan sampai pembayaran dilakukan tanpa didukung hasil pekerjaan yang telah diverifikasi sesuai ketentuan kontrak.

Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Selatan serta PPK diminta menjelaskan kondisi terkini proyek tersebut, termasuk realisasi anggaran dan langkah yang akan ditempuh untuk memastikan pekerjaan tidak terbengkalai.

Selain persoalan pelaksanaan proyek, beredar informasi mengenai seorang kepala desa dari Kabupaten Jeneponto yang disebut-sebut memiliki keterlibatan dalam pekerjaan DI Bettu.

Informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian. Identitas, kapasitas, serta bentuk keterlibatan yang bersangkutan perlu diklarifikasi berdasarkan dokumen dan fakta.

Apabila benar terdapat rangkap peran sebagai kepala desa aktif sekaligus pihak yang terlibat dalam pelaksanaan proyek, pihak terkait perlu menjelaskan kesesuaiannya dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Persoalan lain yang turut menjadi perhatian adalah asal-usul material pasir, batu, dan bahan konstruksi yang digunakan dalam proyek.

Fadlan, yang disebut sebagai pihak pengawas, sebelumnya dikabarkan belum memberikan penjelasan pasti mengenai sumber material dan status perizinan pemasok. Keterangan tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung.

Termasuk pengangkutan material dari lokasi proyek. Perlu dipastikan jenis, jumlah, kepemilikan, tujuan pengangkutan, serta dasar administrasi pemindahannya.

PU Dinas, PPK  dan APH di buka suara dan  mendesak Gubernur Sulawesi Selatan, Dinas PUTR Provinsi Sulawesi Selatan, PPK, konsultan pengawas, dan pihak pelaksana AJLP–Agung KSO agar tidak membiarkan pertanyaan publik menggantung.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara progres fisik dan pembayaran, pelanggaran kontrak, atau indikasi penyimpangan anggaran, Inspektorat maupun aparat penegak hukum perlu melakukan pemeriksaan sesuai kewenangannya.

Uang rakyat tidak boleh berhenti sebagai angka di atas papan proyek.
Proyek senilai Rp61,8 miliar harus memiliki kejelasan pelaksanaan, kualitas, dan pertanggungjawaban. Jika pekerjaan memang terhenti, masyarakat berhak mengetahui penyebab serta siapa yang bertanggung jawab atas penyelesaiannya.

Publik kini menunggu jawaban: mengapa aktivitas proyek DI Bettu disebut terhenti, ke mana material dan perlengkapan diangkut, bagaimana status kontraknya, dan kapan pekerjaan kembali dilanjutkan?(*)

Pos terkait