JAWA TENGAH — Dugaan tindakan intimidatif aparat kepolisian saat melakukan penggeledahan di Pondok Pesantren Hamalatul Qur’an, Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, memicu sorotan serius. Pengurus Besar Pelajar Islam Indonesia (PB PII) mendesak Kapolri dan Divisi Propam Polri tidak tinggal diam serta segera mengusut dugaan pelanggaran tersebut secara transparan dan menyeluruh.
Persoalan ini bukan sekadar polemik antara pihak pesantren dan kepolisian. Dugaan tindakan aparat di lingkungan pendidikan, terlebih ketika terdapat anak-anak dan santriwati, menuntut penjelasan terbuka mengenai prosedur, dasar hukum, serta cara anggota menjalankan kewenangannya.
PB PII secara tegas meminta Kapolri memastikan Propam Polri bekerja objektif, bukan sekadar menerima klarifikasi sepihak. Jika terdapat anggota yang terbukti melakukan intimidasi atau melanggar prosedur, tindakan disiplin maupun proses hukum harus dijalankan sesuai ketentuan.
Ketua Umum PB PII, Amsal, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh menjadi pembenaran untuk mengabaikan martabat manusia dan perlindungan anak.
“PB PII mendukung penegakan hukum yang profesional dan berkeadilan. Namun, setiap tindakan aparat harus tetap menghormati martabat manusia, melindungi anak, dan menjunjung tinggi prinsip proporsionalitas. Jika benar terdapat tindakan intimidatif atau pelanggaran prosedur dalam penggeledahan tersebut, persoalan ini harus diperiksa secara serius dan tidak boleh berhenti pada klarifikasi sepihak,” tegas Amsal, Jumat (30/10/2026).
Kapolda Jawa Tengah Diminta Bertanggung Jawab
Sorotan PB PII tidak berhenti pada anggota yang terlibat di lapangan. Evaluasi terhadap kepemimpinan Kapolda Jawa Tengah juga diminta dilakukan secara serius.
PB PII bahkan menegaskan, apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran serius atau kegagalan pengawasan dan pembinaan anggota, pencopotan Kapolda Jawa Tengah patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Desakan tersebut menjadi ujian bagi komitmen reformasi dan pengawasan internal Polri. Sebab, kepercayaan masyarakat tidak cukup dijaga melalui slogan profesionalitas, tetapi harus dibuktikan melalui keberanian mengungkap pelanggaran, termasuk jika dugaan tersebut melibatkan aparat sendiri.
PB PII meminta pemeriksaan mencakup kronologi penggeledahan, dasar hukum tindakan aparat, kepatuhan terhadap prosedur, serta perlakuan terhadap anak-anak dan santriwati yang berada di lokasi.
Jangan Sampai Hukum Hanya Terlihat Tegas ke Masyarakat, tetapi Tumpul Ketika Dugaan Pelanggaran Menyangkut Aparat Sendiri.
Kini, Kapolri dan Propam Polri dituntut memberikan jawaban melalui pemeriksaan yang transparan dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan tanpa pandang bulu.
Sebab, kewenangan kepolisian adalah amanah hukum, bukan kekuasaan tanpa batas. Penegakan hukum harus melindungi masyarakat, bukan justru melahirkan ketakutan di lingkungan pendidikan.(***)










