Baru Bebas, Make Lagi! Residivis Asal Kajang Kembali Diciduk Polisi Saat Pesta Sabu di Rumahnya

Oplus_131072

Bulukumba – Tak kapok merasakan dinginnya lantai penjara, seorang residivis kasus narkotika asal Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba, kembali berurusan dengan polisi. Pria berinisial HM (38) ini ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bulukumba saat sedang asyik mengisap sabu di rumahnya, Minggu malam (19/10/2025).

HM yang berprofesi sebagai petani di Dusun Balo-Balo, Desa Bonto Baji, itu digerebek oleh Tim Unit 1 Sat Narkoba Polres Bulukumba yang dipimpin Kanit Opsnal Ipda Abdul Salam, S.H. bersama anggotanya, setelah mendapat laporan masyarakat soal aktivitas mencurigakan di kediaman pelaku.

Saat penggerebekan berlangsung sekitar pukul 21.00 Wita, polisi mendapati HM tengah menikmati sabu. Dari lokasi, petugas menyita 1 pireks kaca berisi sabu, 1 alat isap (bong), dan 1 unit handphone milik pelaku yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Bulukumba AKP Akhmad Risal membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan laboratorium, pireks kaca itu mengandung metamfetamin, dan hasil tes urine HM juga positif sabu.

“Pelaku kami amankan saat sedang menggunakan narkotika jenis sabu di rumahnya. Barang bukti dan hasil lab forensik Polda Sulsel menguatkan keterlibatan tersangka,” ungkap AKP Akhmad Risal, Sabtu (1/11/2025).

Lebih lanjut dijelaskan, HM tidak akan direhabilitasi lantaran merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja keluar dari penjara pada tahun 2023 setelah menjalani hukuman lebih dari setahun.

“Ini sudah kedua kalinya HM terjerat kasus sabu. Karena merupakan residivis, kami ambil langkah tegas dengan melakukan penahanan di Rutan Mapolres Bulukumba,” tegas Kasat.

AKP Akhmad Risal menambahkan, HM kini dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) lebih subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kasat menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pengedar maupun pengguna narkoba di wilayah hukum Polres Bulukumba.

“Kami terus gencar memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba. Masyarakat kami imbau jangan takut melapor jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.

Pewarta: Akbar

 

Pos terkait