KOALISI MASYARAKAT SIPIL DESAK REFORMASI TOTAL: BONGKAR JARINGAN “BEKING” OKNUM POLRI DI BALIK BISNIS KORPORASI PERUSAK LINGKUNGAN

foto: istimewa

Jakarta – Gelombang kritik terhadap institusi Polri kembali menguat. Dalam audiensi resmi bersama Komisi Percepatan Reformasi Polri, koalisi masyarakat sipil membeberkan secara terang-terangan praktik beking yang melibatkan oknum polisi, baik yang masih aktif maupun yang telah pensiun dalam aktivitas korporasi yang diduga merusak lingkungan di berbagai penjuru Indonesia.

Fenomena ini dinilai bukan lagi isu insidental, melainkan masalah sistemik yang berpotensi merusak integritas institusi penegak hukum.

Pola Lama yang Kembali Muncul: Jenderal Purnawirawan Jadi “Pelindung” Perusahaan

Direktur Eksekutif ICEL, Raynaldo G. Sembiring, menyebut bahwa banyak anggota Polri justru berubah fungsi menjadi tameng kepentingan perusahaan. Modusnya rapi: para purnawirawan jenderal diberi posisi strategis sebagai komisaris agar perusahaan memiliki akses dan kekuatan dalam menghadapi sengketa lingkungan.

Kepala Greenpeace Indonesia, Leonard Simanjuntak, menilai pola itu menciptakan konflik kepentingan akut. “Ketika purnawirawan berada di lingkaran bisnis, keputusan aparat di daerah tidak lagi independen. Hukum menjadi terdistorsi demi kepentingan korporasi,” tegasnya.

Ketimpangan Perlakuan Hukum Terang Benderang

Keluhan juga datang dari masyarakat adat. Kepala Divisi Penanganan Kasus AMAN, Sinung Karto, menyampaikan bahwa laporan kerusakan lingkungan dari komunitas adat sering kali tenggelam tanpa tindak lanjut. Sebaliknya, laporan perusahaan diproses kilat seakan mendapat jalur prioritas.

“Ini menunjukkan adanya praktik diskriminatif. Masyarakat adat diperlakukan seolah tidak punya nilai hukum,” ujarnya.

Tuntutan Keras: Hentikan Pengamanan Korporasi oleh Polri

Koalisi masyarakat sipil menyerukan langkah tegas berupa moratorium pengamanan korporasi oleh aparat kepolisian. Menurut mereka, praktik tersebut telah menjadi akar tindakan represif terhadap pejuang lingkungan dan warga yang mempertahankan ruang hidupnya.

Mereka juga menuntut agar anggota Polri aktif yang sedang menduduki jabatan sipil segera ditarik, sesuai putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Hal ini dianggap penting untuk mencegah benturan kepentingan yang berpotensi melemahkan independensi institusi.

Jimly Asshiddiqie: Reformasi Tak Akan Berhenti, Semua Masukan Dipertimbangkan

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa lembaganya membuka pintu selebar-lebarnya bagi semua masukan. Ia belum memberikan persetujuan langsung atas tuntutan masyarakat sipil, namun menegaskan bahwa reformasi Polri merupakan agenda jangka panjang yang memerlukan kajian menyeluruh.

“Semua pandangan dan kritik publik akan kami jadikan bahan pertimbangan dalam proses reformasi,” ujarnya.

Peringatan Serius untuk Institusi Polri

Dengan semakin banyaknya temuan dan kesaksian soal keterlibatan oknum Polri dalam bisnis-bisnis yang berpotensi merusak lingkungan, koalisi masyarakat sipil menilai reformasi tidak bisa lagi ditunda. Tanpa pembenahan struktural, kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian terancam terus merosot.

Pertanyaannya kini bukan apakah reformasi diperlukan, tetapi seberapa cepat Polri berani mengambil langkah nyata untuk memutus mata rantai beking korporasi.(***)

Pos terkait