KMPI Tantang Tipikor Polda: Bongkar Temuan BPK Terkait Dugaan Pungutan Ilegal di Dinas Perdagangan dan ESDM Sinjai

Makassar – Aktivis Komite Merah Putih Indonesia (KMPI) Sulawesi Selatan kembali menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan retribusi di Kabupaten Sinjai, setelah keluarnya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2024. KMPI mendesak Unit Tipikor Polda Sulsel segera melakukan penyelidikan atas temuan tersebut.

Dalam LHP BPK, ditemukan adanya pemungutan Retribusi Pemakaian Ruangan atas Sewa Tanah Bangunan Pasar Sentral tanpa dasar hukum. Realisasi pendapatan tercatat sebesar Rp385.900.000, dengan Rp13.000.000 berasal dari retribusi sewa tanah ruangan pasar yang dikelola Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi dan Sumber Daya Mineral.

Hasil audit menunjukkan bahwa pemungutan dilakukan kepada 52 pedagang/kios dengan tarif Rp250.000 per tahun menggunakan karcis retribusi. Namun, Perda Kabupaten Sinjai Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah tidak mengatur pungutan tersebut. Ironisnya, retribusi itu masih menggunakan dasar Perda Nomor 26 Tahun 2012 yang telah dicabut dan tidak berlaku lagi.

Temuan ini mengindikasikan bahwa Dinas Perdagangan dan ESDM Kabupaten Sinjai melakukan pungutan tanpa landasan hukum, sehingga berpotensi menjadi pungutan liar (pungli).

BPK Juga Temukan Potensi Kerugian Rp297 Juta di Empat Pasar

Selain itu, BPK juga menemukan potensi pendapatan retribusi yang tidak dipungut pada fasilitas pasar grosir sebesar Rp297.668.000 di empat pasar yang beroperasi sepanjang tahun.

Perda Tahun 2023 menetapkan tarif Rp120.000 per bulan untuk kios ukuran 3×4 dan 4×5. Namun, pemungutan justru dilakukan per hari menggunakan karcis Rp4.000, sehingga menimbulkan selisih signifikan antara pendapatan seharusnya dan yang terealisasi.

KMPI Desak Tipikor Polda Bergerak

Wahid, Koordinator Aksi KMPI Sulsel, menegaskan bahwa temuan BPK tersebut tidak boleh didiamkan.

“Tipikor Polda Sulsel harus segera turun tangan melakukan penyelidikan dan audit atas dugaan pungutan tanpa dasar hukum itu. Jika retribusi dipungut tidak sesuai ketentuan, maka itu masuk ranah pungli,” tegas Wahid.

Ia juga memberi ultimatum keras:

“Jika Tipikor Polda tidak segera mengusut temuan LHP BPK 2024 di Kabupaten Sinjai, KMPI Sulsel siap menggelar aksi besar-besaran di Mapolda sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan hukum di Sulawesi Selatan.”(*)

Pos terkait