Miri, Sarawak – Dugaan penyalahgunaan dokumen perjalanan kembali mencuat di sektor perkebunan Malaysia. Seorang pengurus ladang PT Citra Indah di kawasan Lapok, Sarawak, Miri, diduga menggunakan paspor milik orang lain untuk bekerja di ladang tersebut.
Informasi ini disampaikan oleh Riswan Kanro, anggota Satgasus Bap3MI Lidik pro, yang menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Keimigrasian. Ia meminta pemerintah Malaysia bergerak cepat menindak pihak yang terlibat.
“UU, Negara jelas melarang penggunaan paspor orang lain. Kami berharap pihak terkait di Malaysia segera mengambil langkah tegas dalam persoalan ini,” tegas Riswan Kanro melalui pesan singkat WhatsApp, Sabtu (20/11/2025).
Riswan menambahkan, pihaknya telah menerima bukti berupa paspor yang diduga digunakan oleh pengurus ladang tersebut. “Paspor ini kami lampirkan sebagai bukti,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari otoritas Malaysia maupun pihak perusahaan terkait. Publik dan pemerhati tenaga kerja migran berharap kasus ini segera diusut tuntas guna mencegah praktik serupa dan melindungi pekerja Indonesia yang berada di luar negeri.(***)







