Bulukumba – Aksi kejahatan jalanan kembali terjadi di Kabupaten Bulukumba, namun pelaku rupanya tak bisa berkutik di hadapan kecepatan Tim Resmob Polres Bulukumba. Dipimpin langsung Aiptu Muhammad Usman, tim ini sukses meringkus seorang pemuda terduga pencuri motor hanya dalam kurun waktu kurang dari tiga jam setelah aksi kejahatan dilakukan, Sabtu malam, 6 Desember 2025.
Peristiwa pencurian kendaraan bermotor (curanmor) itu terjadi di Jl. Garuda, Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu sekitar pukul 20.00 Wita. Korban, MT (50), seorang karyawan swasta, mendapati motor dinas PDAM Bulukumba miliknya Honda Supra X hitam raib dari halaman rumah.
Tak ingin waktu terbuang, Tim Resmob langsung tancap gas melakukan serangkaian penyelidikan. Berbekal informasi cepat dan pengembangan di lapangan, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku. Sekitar pukul 21.50 Wita, hanya selisih waktu kurang dari tiga jam dari kejadian, polisi mengamankan terduga pelaku AK alias MC (21), warga Jl. Abd. Karim, Kelurahan Kasimpureng.
Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos, mengungkapkan bahwa aksi pencurian dilakukan saat rumah korban dalam keadaan sepi.
“Berdasarkan laporan korban, anggota langsung bergerak cepat. Dari hasil penyelidikan, terduga pelaku terdeteksi berada di Jl. S. Limboto, Kelurahan Kasimpureng. Saat kami datangi, ia sempat berusaha kabur, namun berhasil kami ringkus bersama barang bukti motor hasil curian,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui aksinya. Motor yang tidak dikunci stang itu diambil dengan cara didorong keluar kompleks, bahkan ia sempat meminta bantuan pengendara lain untuk melakukan stut.
Tak berhenti di situ, terduga pelaku juga mengaku hendak menjual motor curian tersebut untuk kebutuhan sehari-hari.
Kini, pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi memastikan kasus ini akan dikembangkan untuk memastikan apakah pelaku juga terlibat dalam aksi serupa di lokasi lain.
Pewarta: Kr.Tompo







