Tak Kapok Masuk Penjara! Residivis Curanmor Lintas Kabupaten Dibekuk Polres Bulukumba dan Polsek Bontobahari: Jejak Kejahatan Tak Bisa Dihapus

Bulukumba – Rekam jejak hitam kembali menyeret SUDI alias CECENG, seorang residivis kambuhan, ke tangan aparat. Pelaku kejahatan berulang ini akhirnya dibekuk tim Resmob setelah kedapatan menguasai Yamaha NMAX hitam DD 3348 GB tanpa dokumen resmi, hasil curanmor lintas kabupaten.

Penangkapan bermula dari informasi Resmob Polres Maros yang mengamankan pelaku bersama kendaraan mencurigakan. Pemeriksaan mendalam mengungkap fakta krusial: nomor rangka motor terdaftar di wilayah Bulukumba, menandakan upaya pelaku memindahkan barang bukti untuk mengaburkan jejak.

Resmob Polres Bulukumba yang dipimpin Aiptu Usman langsung bergerak cepat dengan koordinasi intensif bersama Resmob Polres Maros. Hasilnya, terkonfirmasi bahwa kendaraan tersebut merupakan hasil pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bontobahari.

Tak memberi celah sedikit pun, Kanit Resmob Polres Bulukumba berkoordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Bontobahari, Aipda Syamsul Bahri, lalu menjemput langsung pelaku dan barang bukti ke Polres Maros. Pelaku kemudian digiring ke Posko Resmob Polres Bulukumba sebelum diserahkan ke penyidik Polsek Bontobahari untuk proses hukum.

Ironisnya, SUDI bukan kriminal dadakan. Ia tercatat sebagai residivis pencurian celengan masjid dan pencurian kendaraan bermotor. Fakta ini mempertegas bahwa pelaku tak jera hukuman dan terus mengulangi aksinya, menjadikan penegakan hukum tegas sebagai keharusan mutlak.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan jalanan: lintas kabupaten bukan tameng, berpindah wilayah bukan solusi. Aparat memastikan, siapa pun yang mengulangi kejahatan akan diburu hingga ke mana pun bersembunyi.

Polisi menegaskan: residivis adalah ancaman nyata bagi rasa aman masyarakat dan akan ditindak tanpa kompromi.

 

Lp:Kr.Tompo

Pos terkait