Mahasiswa Kepung Polrestabes Makassar, Desak Polisi Tangkap Debt Collector yang Diduga Rampas Kendaraan di Jalan

Makassar – Tekanan publik terhadap aparat penegak hukum kembali menguat. Koalisi Lintas Mahasiswa menggelar aksi unjuk rasa di Polrestabes Makassar dan Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Jumat (23/1/2026), mendesak polisi bertindak tegas terhadap dugaan praktik perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector.

Aksi yang dipimpin Irwan itu membawa satu pesan utama: penarikan kendaraan di jalan tanpa dokumen hukum yang sah adalah tindak pidana, bukan sekadar urusan penagihan.

Di depan Mapolrestabes Makassar, massa membentangkan spanduk tuntutan agar Satuan Reserse Kriminal segera menangkap debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tanpa menunjukkan sertifikat jaminan fidusia maupun putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.“Penarikan kendaraan tanpa jaminan fidusia dan tanpa putusan pengadilan adalah perampasan. Ini tindakan kriminal dan harus diproses hukum,” tegas Irwan dalam orasinya.

Mahasiswa: Ini Ujian Keberanian Polisi

Koalisi menilai praktik serupa terus berulang karena lemahnya penindakan. Debt collector disebut kerap bertindak di jalan, menghadang warga, bahkan disertai intimidasi.

Menurut massa aksi, kondisi ini menjadi ujian nyata bagi kepolisian: apakah aparat akan berdiri di sisi hukum dan masyarakat, atau membiarkan praktik yang dinilai meresahkan terus terjadi.

Mahasiswa mengingatkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi telah menegaskan eksekusi objek jaminan fidusia tidak boleh dilakukan secara sepihak. Proses hukum wajib ditempuh, bukan main tarik di jalanan.

“Kalau ini dibiarkan, jalan raya berubah jadi tempat eksekusi sepihak. Di mana perlindungan hukum masyarakat?” teriak salah satu orator.

OJK Juga Didesak Bertindak

Tak hanya polisi, OJK juga ikut disorot. Massa menuntut otoritas pengawas jasa keuangan itu menindak tegas perusahaan pembiayaan yang diduga membiarkan praktik penagihan mengarah pada perampasan.

Koalisi bahkan meminta izin usaha PT Federal International Finance (FIF Group) dicabut atau dibekukan apabila terbukti ada pembiaran terhadap pola penagihan yang melanggar hukum dan merugikan masyarakat.

Aksi Damai, Tapi Peringatan Keras

Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat. Namun pesan yang dibawa tegas: mahasiswa akan terus mengawal kasus ini hingga ada kepastian hukum dan tindakan nyata dari aparat.

“Kalau laporan masyarakat terus masuk tapi tak ada penindakan, publik bisa menilai sendiri keberpihakan aparat,” kata Irwan.

Kini sorotan mengarah ke Polrestabes Makassar, apakah laporan dugaan perampasan ini akan naik ke penyidikan, atau kembali tenggelam seperti kasus-kasus serupa sebelumnya.(***)

Pos terkait