foto: ilustrasi
Bulukumba – Aktivitas tambang galian C yang diduga ilegal kembali beroperasi di kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Balantieng, Kabupaten Bulukumba. Kegiatan tersebut menuai sorotan tajam, terutama karena lokasi tambang disebut-sebut berada di wilayah yang termasuk kawasan hutan lindung.
Aktivitas DAS Balantieng, aktivitas terjadi di Desa Anrang, Kecamatan Rilau Ale. Berdasarkan hasil investigasi Ketua Lembaga Lipan Bulukumba, Adil Makmur, bersama awak media tambang di Desa Anrang milik seorang warga setempat bernama Muh. Basri.
Adil Makmur mempertanyakan kepada pihak terkait terutama kepolisian polres Bulukumba, para penambang yang tetap beroperasi meski status legalitas dan dampak lingkungannya dipersoalkan. Menurutnya, kawasan DAS Balantieng memiliki fungsi vital sebagai penyangga ekosistem dan sumber air masyarakat, sehingga aktivitas pertambangan di wilayah tersebut berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan perundang-undangan.
“Kita tahu DAS Balantieng termasuk kawasan yang dilindungi. Kalau memang tidak ada pembiaran, tidak mungkin para penambang ini berani terus beroperasi,” tegas Adil, Jum’at (06/02/2026).
Ia juga mendesak aparat penegak hukum, khususnya jajaran Polres Bulukumba melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter), untuk tidak tutup mata terhadap dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara transparan dan tegas tanpa pandang bulu.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret pihak kepolisian. Masyarakat berharap aparat segera melakukan penertiban, pemeriksaan legalitas izin, serta menindak tegas apabila ditemukan pelanggaran hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Bulukumba terkait dugaan aktivitas tambang ilegal di kawasan DAS Balantieng dan Desa Anrang.
Lp: Kamaluddin







