BNNP Gagalkan Penyelundupan 2,2 Kg Kokain, WN Kolombia Diciduk di Pintu Masuk Internasional

Bali – Upaya penyelundupan narkotika jaringan internasional kembali digagalkan aparat. Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali (BNNP Bali) bersama Bea dan Cukai Ngurah Rai menangkap seorang warga negara Kolombia yang kedapatan membawa kokain seberat 2,2 kilogram neto di area kedatangan internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (11/2/2026).

Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Budi Sajidin, mengungkapkan bahwa tersangka bernama Sebastian Arboleda Montoya (29), pria asal Medellín, Kolombia. Ia diamankan setelah petugas mencurigai koper hitam yang dibawanya saat pemeriksaan di bandara.

“Pada bagian dinding samping koper ditemukan tiga kemasan plastik warna hitam berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis kokain,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (13/2/2026).

Disembunyikan di Dinding Koper

Setelah diamankan, barang bukti dibawa ke kantor BNNP Bali untuk dilakukan penimbangan. Hasilnya, berat keseluruhan mencapai 3.471,74 gram bruto atau 2.223,87 gram neto.

Modus penyelundupan dilakukan dengan menyamarkan kokain di bagian dalam dinding koper agar tidak terdeteksi secara kasat mata. Petugas menduga metode ini merupakan pola yang kerap digunakan jaringan narkotika internasional untuk mengelabui pemeriksaan.

Dikendalikan Jarak Jauh dari Luar Negeri

Dalam pemeriksaan awal, Sebastian mengaku hanya berperan sebagai kurir. Ia diperintah oleh seseorang berinisial REA untuk membawa koper tersebut dari Medellín menuju Bali.

“Pengendali selalu melakukan video call untuk memastikan kondisi dan pergerakan pelaku. Komunikasi dikontrol ketat dari luar negeri,” jelas Budi.

BNNP Bali sempat melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak penerima di Bali. Namun, penyelidikan menghadapi kendala, di antaranya keterbatasan bahasa serta sistem komunikasi tertutup yang dikendalikan oleh pengendali jaringan di luar negeri.

Selain kokain, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam warna kuning, satu boarding pass rute Doha–Denpasar, serta uang tunai 580 euro.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti ditahan di Markas Komando BNNP Bali untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Pemberantasan Narkoba Jadi Prioritas Nasional

Secara terpisah, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN), Komjen Pol. Suyudi, menegaskan bahwa pemberantasan narkotika merupakan bagian dari pelaksanaan Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Perang terhadap narkoba demi kemanusiaan sejalan dengan Asta Cita Presiden, khususnya poin ketujuh terkait pemberantasan narkoba sebagai bagian dari reformasi hukum dan penguatan ketahanan bangsa,” ujarnya dalam jumpa pers di Jakarta Selatan.

Ia menekankan bahwa persoalan narkotika bukan sekadar tindak kriminal, melainkan juga persoalan kemanusiaan.

“Pengguna narkoba adalah korban yang harus dipulihkan melalui rehabilitasi, bukan semata-mata dipenjara,” tegasnya.

Bali Masih Jadi Target

Pengungkapan kasus ini menjadi sinyal kuat bahwa Bali masih menjadi target pasar jaringan narkotika internasional. Dengan statusnya sebagai destinasi wisata dunia, pergerakan orang lintas negara menjadi celah yang kerap dimanfaatkan sindikat global.

Aparat memastikan pengawasan di seluruh pintu masuk internasional akan terus diperketat melalui sinergi antarlembaga guna menutup ruang gerak jaringan narkotika dan melindungi generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.(***)

Pos terkait