BANDUNG – Keresahan menyelimuti warga Kelurahan Cisaranten Wetan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat. Dugaan peredaran obat keras ilegal jenis tramadol dan obat daftar G lainnya disebut-sebut kian marak dan berlangsung tanpa hambatan berarti.
Sejumlah warga mengungkapkan, obat keras tersebut diduga dijual bebas tanpa resep dokter melalui kios atau warung yang berkedok usaha kecil. Aktivitas transaksi disebut terjadi pada waktu-waktu tertentu dan menyasar kalangan remaja hingga pemuda.
“Sudah lama jadi pembicaraan warga. Anak-anak muda sering terlihat keluar masuk lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan. Kami khawatir ini merusak generasi,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan, Kamis (12/2/2026).
Tramadol dan obat daftar G sejatinya hanya dapat diperoleh dengan resep dokter karena berpotensi menimbulkan ketergantungan dan gangguan kesehatan serius jika disalahgunakan. Peredarannya tanpa izin melanggar ketentuan hukum di bidang kesehatan dan dapat dikenai sanksi pidana.
Warga menilai, jika dugaan ini benar, praktik tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan ancaman nyata bagi ketertiban dan keselamatan lingkungan. Mereka mendesak aparat penegak hukum serta dinas terkait segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas.
“Jangan sampai menunggu jatuh korban. Kalau memang ilegal, harus dibongkar sampai ke pemasoknya,” tegas warga lainnya.
Selain penindakan, masyarakat juga meminta adanya patroli dan pengawasan rutin agar wilayah mereka tidak dijadikan lokasi peredaran obat keras ilegal. Mereka berharap aparat bertindak profesional, transparan, dan berkelanjutan demi menjaga keamanan serta masa depan generasi muda di Cisaranten Wetan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tersebut. Warga berharap langkah cepat segera diambil sebelum dampaknya semakin meluas.(***)







