Empat Tersangka Korupsi KUR Mikro Ditetapkan, Kerugian Negara Capai Rp1,9 Miliar

Pekanbaru – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru menetapkan empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro di salah satu bank BUMN Cabang Pekanbaru Unit Rumbai Tahun 2023.

Keempat tersangka masing-masing berinisial FSS, IRH, AM, dan AM. Penetapan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan penyimpangan dalam proses persetujuan dan pencairan kredit.

22 Debitur Fiktif Terima KUR Rp100 Juta

Berdasarkan hasil penyidikan, pada tahun 2023 bank BUMN tersebut menyalurkan KUR Mikro kepada 22 debitur dengan nilai masing-masing Rp100 juta. Namun, para debitur tersebut diketahui tidak memiliki usaha aktif sebagaimana menjadi syarat utama penerima KUR.

Proses persetujuan dan pencairan kredit diduga dilakukan tanpa verifikasi yang memadai. Selain itu, terdapat mekanisme Transfer of Branch (TOB) ke Unit Rumbai yang dinilai tidak sesuai prosedur dan berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL).

Audit Satuan Pengawas Internal (SPI) pada Juli 2023 menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan potensi kerugian negara sekitar Rp1.900.000.000.

Dijerat UU Tipikor dan KUHP

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsider, para tersangka juga dijerat Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 618 juncto Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Empat Tersangka Ditahan 20 Hari

Usai penetapan tersangka, penyidik langsung melakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 3 Maret 2026. Penahanan dilakukan untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya, serta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Tiga tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru, sementara satu tersangka perempuan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas II Pekanbaru.

Kasus ini menjadi sorotan karena KUR merupakan program pemerintah yang ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro agar berkembang. Dugaan penyimpangan dalam penyalurannya dinilai mencederai tujuan program serta berpotensi merugikan keuangan negara.(***)

Pos terkait