Bandung – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kembali membuat terobosan dalam pelayanan publik. Mulai Selasa (3/3/2026), warga di Depok, Kota Bekasi, dan Kabupaten Bekasi tidak lagi diwajibkan membawa BPKB asli maupun fotokopi saat membayar pajak kendaraan bermotor.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Dedi dalam pernyataan video. Ia menegaskan bahwa penyederhanaan persyaratan tersebut bertujuan memangkas birokrasi dan mempercepat pelayanan di kantor Samsat.
“Mulai hari ini tidak usah lagi membawa BPKB asli maupun fotokopi. Bisa langsung dilakukan pelayanan,” ujar Dedi.
Pangkas Ribet, Percepat Layanan
Selama ini, kewajiban membawa BPKB kerap menjadi kendala bagi sebagian wajib pajak, terutama yang dokumennya tersimpan di rumah atau berada di luar kota. Dengan aturan baru ini, proses pembayaran pajak diharapkan lebih cepat, praktis, dan tidak berbelit.
Pemprov Jawa Barat menilai, integrasi data kendaraan yang semakin baik memungkinkan pelayanan tetap berjalan aman tanpa perlu verifikasi fisik BPKB dalam pembayaran pajak tahunan.
Dorong Digitalisasi Lewat Aplikasi Signal
Tak hanya memangkas syarat administrasi, Dedi juga mengajak masyarakat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal).
Melalui aplikasi tersebut, wajib pajak dapat melakukan pembayaran secara daring tanpa harus datang ke kantor Samsat. Bukti pembayaran dan pengesahan STNK pun dapat diproses secara digital, sehingga lebih efisien dan menghemat waktu.
“Ke depan kami harapkan masyarakat juga memanfaatkan Signal,” katanya.
Pajak Kembali untuk Jalan
Dedi menegaskan, peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak berdampak pada naiknya pendapatan daerah. Dana tersebut, menurutnya, akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan dan perbaikan infrastruktur jalan.
Ia menjelaskan pembagian tanggung jawab jalan di Jawa Barat:
- Jalan provinsi menjadi kewenangan gubernur.
- Jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab bupati dan wali kota.
- Jalan desa menjadi tanggung jawab kepala desa.
“Kami berkomitmen uang pajak kendaraan bermotor kembali untuk pembangunan jalan di wilayah Provinsi Jawa Barat,” tegasnya.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya reformasi pelayanan publik di Jawa Barat—lebih sederhana, cepat, dan berbasis digital—sekaligus memperkuat transparansi penggunaan pajak daerah.
Dengan langkah ini, Pemprov Jabar berharap tidak ada lagi alasan untuk menunda pembayaran pajak kendaraan. Pelayanan dipermudah, manfaatnya pun kembali ke masyarakat.(***)







