Bulukumba — Oknum bendahara Desa Bulolohe, Kecamatan Rilau Ale, Kabupaten Bulukumba, diduga membawa lari dana insentif dan honor puluhan kader posyandu serta aparat pemerintahan desa. Dugaan ini mencuat setelah sejumlah kader mengaku belum menerima pembayaran honor sejak Oktober 2025 hingga awal Maret 2026.
Kasus tersebut mulai terungkap setelah para kader posyandu menyampaikan keluhan mereka melalui pemberitaan di media. Menyusul mencuatnya informasi itu, Tim Inspektorat Kabupaten Bulukumba langsung turun melakukan pemeriksaan di Kantor Desa Bulolohe pada Kamis (5/3/2026).
Sebanyak delapan orang dari tim Inspektorat diketahui mendatangi kantor desa untuk melakukan pengecekan terkait dugaan belum dibayarkannya honor para kader posyandu serta aparat desa, di antaranya RK, RT, imam dusun, dan imam desa.
Namun saat pemeriksaan berlangsung, bendahara desa yang bersangkutan dilaporkan tidak berada di tempat. Kondisi tersebut menimbulkan tanda tanya terkait pengelolaan dana insentif yang seharusnya disalurkan kepada para kader dan aparat desa.
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, honor yang belum dibayarkan tersebut terhitung sejak Oktober, November, hingga Desember 2025.
Kepala Desa Bulolohe, Abd.Rasyid Nain yang dikonfirmasi di kantor desa mengungkapkan bahwa persoalan ini mulai diketahui sejak Desember 2025. Ia juga menyebut adanya dugaan bahwa dana tersebut sempat masuk ke rekening milik istri bendahara desa yang diketahui bernama Dillah.
“Masalah ini mulai terungkap sejak bulan Desember. Ada dugaan dana tersebut sempat masuk ke rekening istrinya bendahara,” ungkap Kepala Desa Bulolohe.
Sejumlah tokoh masyarakat yang turut hadir di kantor desa saat pemeriksaan berlangsung berharap agar pihak Inspektorat dapat mengusut tuntas persoalan tersebut. Mereka juga meminta agar jika terbukti terjadi penyalahgunaan anggaran, pihak yang bertanggung jawab diberikan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap Inspektorat mengusut persoalan ini secara transparan dan tuntas. Jika memang ada penyalahgunaan dana negara, maka harus ada tindakan tegas agar menjadi pelajaran dan tidak terulang kembali,” ujar salah satu tokoh masyarakat yang berada di lokasi.
Adapun jumlah dana negara yang diduga bermasalah dalam kasus ini diperkirakan mencapai sekitar Rp205 juta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Inspektorat Kabupaten Bulukumba masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut guna menelusuri aliran dana serta memastikan pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut. Jika ditemukan unsur pelanggaran, kasus ini berpotensi berlanjut ke proses hukum.
Tim: Redaksi







