ASN Tersandung Sabu 45 Gram, Satresnarkoba Polres Bulukumba Patut Diacungi Jempol

Bulukumba — Komitmen memberantas peredaran narkoba kembali ditunjukkan jajaran Sat Resnarkoba Polres Bulukumba. Tim Opsnal berhasil membongkar kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dengan berat puluhan gram dan mengamankan seorang pria berinisial NS (41) yang diketahui berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

NS merupakan warga Dusun Borong Ganjengnge, Desa Garuntungan, Kecamatan Kindang, Kabupaten Bulukumba. Ia ditangkap pada Minggu dini hari, 1 Maret 2026 sekitar pukul 01.30 WITA di Perumahan BTN Aufar, Dusun Borongpaoe, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang.

Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Opsnal setelah menerima informasi masyarakat pada Kamis, 26 Februari 2026 yang mencurigai pelaku menyimpan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Bulukumba, AKP Akhmad Risal, menjelaskan bahwa setelah menerima informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya diketahui sabu disimpan di rumah kebun milik pelaku serta di rumah orang tuanya di Kecamatan Kindang.

“Tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah kebun yang lokasinya tidak jauh dari rumah orang tua pelaku. Di lokasi itu ditemukan 1 sachet kecil dan 1 sachet sedang plastik bening yang diduga berisi sabu,” ujar AKP Akhmad Risal, Sabtu (7/3/2026).

Tak berhenti di situ, penggeledahan dilanjutkan ke rumah orang tua pelaku. Di lokasi kedua tersebut, petugas kembali menemukan 1 sachet plastik besar berisi sabu.

Dari hasil penimbangan, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 45,8125 gram sabu.

Setelah memastikan keberadaan barang bukti, tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku. Upaya tersebut membuahkan hasil ketika NS berhasil diringkus di BTN Aufar pada Minggu dini hari.

Kini pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bulukumba untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Barang bukti sabu serta sampel urine tersangka juga telah dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan.

Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa seluruh barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin, begitu pula dengan hasil pemeriksaan urine pelaku.

“Pelaku NS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Bulukumba untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas Kasat Narkoba.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Kasat Narkoba juga mengapresiasi peran masyarakat yang berani memberikan informasi sehingga kasus ini berhasil diungkap.

“Kami mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya. Ini penting untuk menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.

 

Lp: Kamaluddin 

Pos terkait