Makassar – Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa jilid I di depan Mapolda Sulawesi Selatan pada Jumat, 13 Maret 2026. Aksi ini menjadi bentuk penegasan sikap dan tekanan moral kepada aparat penegak hukum, khususnya Polda Sulsel, agar segera mengambil langkah tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal yang diduga terjadi di Beberapa Kecamatan Kabupaten Bulukumba.
Aksi jilid I ini merupakan sikap yang diambil karena Aparat Penegak Hukum dinilai belum melakukantindak lanjut yang jelas terhadap Titik titik yang diduga tambang ilegal. Oleh karena itu, mahasiswa turun ke jalan sebagai bentuk kontrol sosial dan pengingat bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada laporan dan wacana semata.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dihimpun oleh Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel, ditemukan indikasi adanya aktivitas pertambangan tanpa izin (illegal mining) yang diduga beroperasi secara terbuka kab Bulukumba. Aktivitas tersebut tidak hanya berpotensi merusak lingkungan, tetapi juga mengancam lahan produktif masyarakat serta sumber air warga di sekitar lokasi tambang.
Melihat kondisi tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel menilai adanya indikasi lemahnya pengawasan serta lambannya penegakan hukum terhadap praktik yang merugikan negara dan masyarakat tersebut.
Jenderal Lapangan Aksi, Ikram, menegaskan bahwa aksi jilid I ini merupakan bentuk penegasan tuntutan kepada Polda Sulawesi Selatan agar segera bertindak dan tidak membiarkan praktik mafia sumber daya alam terus berlangsung.
“Aksi jilid I ini adalah bentuk penegasan sikap kami. Negara tidak boleh kalah mafia tambang ilegal. Kami mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil langkah tegas dan memeriksa semua pihak yang diduga terlibat tanpa pandang bulu,” tegas Ikram.
Ia juga menegaskan bahwa mahasiswa akan terus mengawal persoalan tersebut sampai ada langkah hukum yang nyata dan transparan dari aparat penegak hukum.
“Jika tidak ada tindakan yang serius dari aparat penegak hukum, maka kami akan terus melakukan konsolidasi dan aksi lanjutan dengan kekuatan massa yang lebih besar. Kekayaan alam seharusnya digunakan untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk memperkaya mafia tambang” lanjutnya.
Dalam aksi yang digelar di Polda Sulawesi Selatan tersebut, Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel membawa sejumlah tuntutan sebagai berikut:
1.Mendesak Kapolda dan Bidpropam Polda Sul-Sel untuk memeriksa Kapolres, Kasat Reskrim, dan Tipiter Polres Bulukumba yang diduga tidak berdaya memberantas praktik mafia tambang ilegal di Kabupaten Bulukumba.
2.Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa oknum pemilik tambang yang diduga kuat dimiliki oleh oknum kepala desa di Balangpesoan,desa anrang dimiliki oleh Inisial B,desa Swatani 3 Titik,desa Lonrong,Manyampa,kec ujung loe,kecamatan bontotiro, dan kec herlang.
3.Mendesak Kapolda dan Ditreskrimsus Polda Sul-Sel untuk memeriksa oknum pemilik tambang tersebut yang diduga kuat beroperasi secara ilegal sehingga kami menduga ada setoran perbulan dan/atau permobil ke oknum anggota polres bulukumba
4.Mendesak Pengusutan secara tuntas dugaan keterlibatan oknum anggota TNI dalam pengelolaan tambang ilegal di anrang,manyampa dan seluruh kab bulukumba
5.Mendesak aparat penegak hukum untuk menegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat.
Aliansi Mahasiswa Pemerhati Hukum Sul-Sel menegaskan bahwa gerakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada rakyat serta upaya menjaga keadilan, lingkungan hidup, dan kedaulatan sumber daya alam.
“Tegakkan supremasi hukum di Sulawesi Selatan. Hentikan mafia tambang. Negara harus hadir untuk melindungi rakyat dan lingkungan, bukan membiarkan praktik ilegal terus merajalela,” tutup ikram.(*)







