Gowa — Desakan keras datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya. Ketua Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf), Arman Alfiandi, meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gowa segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap perusahaan bernama PT Wins yang diduga belum mengantongi izin operasional serta Tanda Daftar Gudang (TDG).
Arman menegaskan, kepatuhan terhadap regulasi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban mutlak bagi setiap pelaku usaha. Ia menilai, jika dugaan tersebut benar, maka hal ini merupakan pelanggaran serius yang tidak boleh dibiarkan.
“Disperindag Gowa harus segera turun melakukan sidak. Jika PT Wins terbukti belum memiliki izin dan TDG, maka harus ada tindakan tegas. Tidak boleh ada pembiaran,” tegas Arman.
Menurutnya, lemahnya pengawasan berpotensi membuka celah bagi praktik usaha ilegal yang dapat merugikan daerah, sekaligus menciptakan ketimpangan bagi pelaku usaha lain yang telah taat aturan.
HMI Cabang Gowa Raya juga menekankan pentingnya transparansi dalam proses penindakan. Publik, kata dia, berhak mengetahui hasil pemeriksaan serta langkah konkret yang diambil pemerintah daerah dalam menegakkan aturan di sektor industri dan perdagangan.
Adapun tuntutan yang disampaikan HMI Cabang Gowa Raya:
- Mendesak Disperindag Kabupaten Gowa segera melakukan sidak terhadap PT Wins.
- Memeriksa kelengkapan izin operasional dan TDG perusahaan tersebut.
- Menjatuhkan sanksi tegas jika ditemukan pelanggaran.
- Mengumumkan hasil sidak secara terbuka kepada publik.
Pernyataan ini ditegaskan sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa dalam mengawal penegakan hukum serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Kabupaten Gowa.(*)







