KAPOLRI COPOT KAPOLRES SUKOHARJO DAN TIGA PERWIRA, POLEMIK PENGGELEDAHAN PONPES JADI UJIAN KETEGASAN PROPAM!

Oplus_131072

Jakarta – Polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran (HQ) di Sukoharjo, Jawa Tengah, akhirnya berujung pada pencopotan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena bersama tiga perwira lainnya. Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto tersebut menjadi perhatian publik sekaligus memunculkan pertanyaan serius mengenai prosedur dan profesionalisme aparat dalam menjalankan kewenangan hukum.

Tak hanya Kapolres, tiga pejabat lainnya juga ikut dinonaktifkan, masing-masing Iptu AS selaku Kasat Reskrim, Ipda FA selaku Kanit Pidum, dan Ipda RAP selaku Kanit PPA Polres Sukoharjo.

Keempat personel tersebut kini menjalani pemeriksaan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri atas dugaan pelanggaran kode etik terkait penggeledahan pesantren tersebut.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko membenarkan langkah tersebut saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).

“Langkah ini telah dilakukan pemeriksaan dan penonaktifan kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Pencopotan empat personel ini memperlihatkan bahwa polemik penggeledahan tersebut tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa.

Tindakan aparat di lingkungan pesantren, terlebih lembaga pendidikan yang menaungi para santriwati, harus benar-benar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan prosedur.

Kini, tantangan berada di tangan Propam Polri. Pemeriksaan harus dilakukan secara menyeluruh, bukan sekadar formalitas untuk meredam sorotan publik.

Jika ditemukan pelanggaran, sanksi harus dijatuhkan sesuai ketentuan. Jangan sampai pencopotan jabatan hanya menjadi penyelesaian administratif, sementara substansi persoalan tidak pernah diungkap secara transparan.

Publik berhak mengetahui apakah penggeledahan tersebut telah sesuai prosedur, siapa yang bertanggung jawab atas pelaksanaannya, serta apakah terdapat tindakan yang melampaui kewenangan.

Penegakan hukum tidak boleh berjalan dengan mengabaikan aturan. Kepolisian harus menjadi contoh dalam menghormati hukum, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai penggunaan kewenangan.

Kini masyarakat menunggu keberanian Propam Polri mengungkap fakta sebenarnya di balik polemik penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran.(***)

Pos terkait