JAKARTA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan pengusaha minyak Mohammad Riza Chalid sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan minyak mentah yang menyeret sejumlah pihak dari internal PT Pertamina (Persero) dan swasta.
Kasus ini berkaitan dengan aktivitas perdagangan minyak oleh Pertamina Energy Trading Ltd dalam kurun waktu 2008 hingga 2015. Selain Riza Chalid, penyidik turut menetapkan enam tersangka lain yang berasal dari unsur swasta dan pejabat internal perusahaan.
Penetapan tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Jampidsus, Jakarta. Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan peran masing-masing tersangka dalam perkara ini.
Riza Chalid diduga berperan sebagai beneficial owner sejumlah perusahaan energi yang terlibat dalam pengadaan minyak, di antaranya Gold Manor, VeritaOil, dan Global Energy Resources. Perusahaan-perusahaan tersebut disebut memiliki afiliasi langsung dalam proses pengadaan.
Selain itu, penyidik juga menetapkan IRW sebagai direktur perusahaan yang terhubung dengan jaringan bisnis tersebut. IRW diduga berperan membantu pelaksanaan pengadaan minyak melalui skema perusahaan-perusahaan terkait.
Dari internal Pertamina, sejumlah nama turut terseret, di antaranya BBG yang pernah menjabat Manager Niaga hingga Managing Director Pertamina Energy Service, serta AGS yang menjabat Head of Trading pada periode 2012–2014. Selain itu, MLY yang menjabat Senior Trader periode 2009–2015, NRD sebagai Crude Trading Manager, serta TFK yang pernah menjabat VP Integrated Supply Chain hingga Direktur Utama Pertamina International Shipping juga ditetapkan sebagai tersangka.
Syarief menjelaskan, praktik dugaan korupsi dilakukan melalui pengondisian proses tender pengadaan minyak. Informasi strategis seperti harga perkiraan sendiri diduga bocor kepada pihak tertentu.
“Terjadi pengondisian tender sehingga harga menjadi tidak kompetitif dan berujung kemahalan,” ujar Syarief.
Akibat praktik tersebut, perusahaan tertentu diduga lebih mudah memenangkan tender, sehingga PT Pertamina (Persero) membeli minyak mentah maupun produk kilang dengan harga yang tidak wajar. Selisih harga itu berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi keuangan negara.
Pasca penetapan tersangka, lima orang langsung ditahan untuk 20 hari ke depan. Sementara BBG tidak ditahan dan menjalani tahanan kota karena alasan kesehatan. Adapun Mohammad Riza Chalid hingga kini belum ditahan dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kejaksaan memastikan upaya pencarian terhadap Riza Chalid terus dilakukan melalui koordinasi lintas instansi. “Tersangka MRC sudah masuk daftar pencarian orang dan dilakukan upaya penangkapan,” tegas Syarief.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan aktor besar dalam industri energi nasional serta berpotensi mengungkap praktik lama dalam tata kelola pengadaan minyak di Indonesia. (***)







