Bone, Sulawesi Selatan – Gelombang protes masyarakat terkait lambannya pengurusan sertifikat tanah memuncak. Organisasi masyarakat Laskar Arung Palakka (LAP) Bone memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor ATR/BPN Kabupaten Bone pada Kamis, 16 April 2026.
Aksi ini dipicu oleh keluhan warga yang mengaku telah mengurus pendaftaran sertifikat tanah hingga dua tahun lamanya, namun tak kunjung selesai tanpa kejelasan. Kondisi ini dinilai merugikan masyarakat, baik secara hukum maupun ekonomi.
Koordinator aksi LAP Bone menyebut, lambannya pelayanan tersebut mencerminkan buruknya kinerja internal lembaga pertanahan di daerah. Mereka menilai, persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan sudah mengarah pada dugaan maladministrasi yang harus segera dibenahi.
“Banyak masyarakat yang sudah memenuhi semua persyaratan, bahkan mengikuti prosedur resmi, tapi prosesnya mandek tanpa kepastian. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Dalam aksinya nanti, massa LAP Bone akan menyuarakan sejumlah tuntutan, di antaranya:
- Mendesak percepatan penyelesaian sertifikat tanah masyarakat yang tertunda.
- Meminta transparansi proses dan alur pengurusan sertifikat.
- Mendesak pencopotan oknum pejabat yang disebut sebagai Kasi 2 BPN Bone, yang dianggap bertanggung jawab atas lambannya pelayanan.
Tak hanya berhenti di tingkat kabupaten, LAP Bone juga merencanakan aksi lanjutan di Kantor Wilayah BPN Sulawesi Selatan. Mereka ingin memastikan persoalan ini mendapat perhatian serius dari tingkat provinsi hingga pusat.
Aksi ini diprediksi akan menyedot perhatian publik, mengingat isu pertanahan merupakan salah satu persoalan krusial yang sering memicu konflik di berbagai daerah di Indonesia.
Pengamat menilai, jika tuntutan masyarakat ini tidak segera direspons, bukan tidak mungkin kepercayaan publik terhadap institusi pertanahan akan semakin menurun.
Hingga berita ini diturunkan, pihak ATR/BPN Bone belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan lambannya pelayanan tersebut.(***)







