Dugaan Penyalahgunaan Sertifikat di Program MBG Bulukumba Disorot Asatu

Bulukumba — Pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba tengah menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan penyalahgunaan sertifikat kelayakan higienis dan sertifikat halal oleh sejumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Program yang bertujuan menjamin kualitas dan keamanan pangan sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia ini diharapkan mampu menekan angka stunting dan malnutrisi serta meningkatkan kecerdasan anak. Namun, di tengah pelaksanaannya, muncul indikasi praktik yang dinilai menyimpang dari ketentuan.

Namun sejumlah dapur SPPG diduga memanfaatkan dokumen sertifikasi milik perusahaan lain untuk kepentingan administrasi. Seperti bahan baku tahu dan tempe disebut berasal dari produsen yang belum memiliki sertifikat higienis dan halal.

Sebagaimana diketahui, usaha pengolahan pangan diwajibkan memiliki sejumlah sertifikasi penting, antara lain Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dari Dinas Kesehatan, Sertifikat Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), serta Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS). Sertifikasi ini menjadi jaminan bahwa produk memenuhi standar kebersihan, keamanan, dan kehalalan, serta meningkatkan kepercayaan konsumen.

Aktivis Asatu, Rio, mengungkapkan adanya indikasi penyalahgunaan sertifikat oleh sejumlah dapur dalam program MBG. Ia menduga sertifikat digunakan atas nama perusahaan lain, sementara bahan baku yang digunakan berasal dari perusahaan lain yang tidak memiliki sertifikat apa pun.

“Ini sangat berbahaya karena menyangkut kualitas dan keamanan pangan. Jika benar terjadi, maka masyarakat penerima manfaat bisa dirugikan,” ujar Rio.

Atas dugaan tersebut, Rio mendesak koordinator wilayah (korwil) MBG Bulukumba untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh dapur SPPG. Langkah ini dinilai penting guna memastikan tidak ada praktik manipulasi dokumen yang berpotensi merugikan masyarakat penerima manfaat maupun pelaku usaha yang telah patuh terhadap regulasi.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan administrasi, tetapi juga menyangkut integritas program serta perlindungan konsumen. Jika bahan pangan yang digunakan tidak memenuhi standar higienis dan halal, maka kualitas produk yang disajikan patut dipertanyakan.

Sementara itu, pihak koordinator wilayah MBG Kabupaten Bulukumba yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan.(*)

Lp: Kamaluddin

Pos terkait