Sinjai – Dugaan penggunaan dokumen administrasi desa yang tidak sesuai prosedur dalam proses kelengkapan berkas seleksi Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Desa Palangka, Kecamatan Sinjai Selatan, Kabupaten Sinjai, menuai sorotan dari Komite Merah Putih Indonesia (KMPI).
Organisasi tersebut meminta adanya evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola administrasi di tingkat desa setelah muncul dugaan penggunaan dokumen yang diduga memuat tanda tangan atau pengesahan yang tidak sah untuk kepentingan proses seleksi calon prajurit TNI.
KMPI menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Jika terbukti terjadi pemalsuan atau manipulasi dokumen administrasi desa, maka hal tersebut berpotensi mencederai integritas pemerintahan desa sekaligus merusak prinsip objektivitas dan keadilan dalam proses rekrutmen TNI.
Perwakilan KMPI mengatakan bahwa seluruh pihak terkait perlu segera memberikan klarifikasi guna menghindari berkembangnya spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika benar terdapat dokumen yang diterbitkan tanpa prosedur yang sah atau menggunakan tanda tangan yang tidak sesuai ketentuan, maka persoalan ini harus ditelusuri secara serius. Integritas administrasi pemerintahan desa tidak boleh dikompromikan,” ujarnya.
Menurut KMPI, dokumen administrasi yang digunakan dalam proses seleksi lembaga negara, termasuk TNI, harus memiliki legalitas yang jelas, dapat dipertanggungjawabkan, dan tercatat dalam sistem administrasi pemerintahan desa.
Lebih lanjut, KMPI menegaskan bahwa apabila hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya unsur pelanggaran administrasi maupun tindak pidana, maka pihak-pihak yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sebaliknya, jika persoalan tersebut hanya disebabkan oleh kelalaian administratif, maka perlu dilakukan pembenahan serta penguatan sistem pengawasan agar kasus serupa tidak terulang.
Selain meminta Pemerintah Desa Palangka memberikan penjelasan secara terbuka kepada masyarakat, KMPI juga mendesak instansi terkait untuk melakukan verifikasi ulang terhadap dokumen yang diduga bermasalah.
Tak hanya itu, panitia atau tim pemeriksa administrasi dalam seleksi TNI juga diminta melakukan evaluasi terhadap mekanisme verifikasi berkas guna memastikan seluruh peserta mengikuti proses seleksi dengan menggunakan dokumen yang sah dan valid.
Adapun tuntutan yang disampaikan KMPI meliputi:
Mendesak Pemerintah Desa Palangka memberikan klarifikasi terbuka terkait keabsahan dokumen yang dipersoalkan;
Mendesak instansi berwenang melakukan audit dan verifikasi administrasi secara menyeluruh;
Mendesak panitia seleksi TNI melakukan evaluasi terhadap proses pemeriksaan dan validasi berkas peserta;
Meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum dalam penerbitan maupun penggunaan dokumen tersebut.
KMPI menegaskan bahwa seluruh dugaan yang berkembang saat ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang. Oleh karena itu, organisasi tersebut mengingatkan semua pihak untuk tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga terdapat hasil klarifikasi dan keputusan yang memiliki kekuatan hukum.
“Yang dibutuhkan saat ini adalah transparansi, verifikasi yang objektif, dan penegakan aturan yang adil. Jangan sampai persoalan administrasi yang diduga bermasalah justru mencederai kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan maupun proses seleksi TNI,” tutup perwakilan KMPI.(*)










