Diduga Ada Penyalahgunaan Dokumen Suplayer dalam LPDH SPPG Bulukumba, Asatu Desak Korwil Turun Tangan

Oplus_131072

Bulukumba – Dugaan penggunaan dokumen milik suplayer tanpa kejelasan transaksi untuk kepentingan administrasi Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH) Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menjadi sorotan Aktivis Asatu, M. Rijal. 06/11/2026

Persoalan tersebut mencuat setelah sebelumnya sebanyak 38 SPPG di Kabupaten Bulukumba dilaporkan mengalami penghentian operasional sementara atau suspend. Kebijakan itu diduga berkaitan dengan belum tuntasnya pertanggungjawaban administrasi LPDH oleh sejumlah SPPG.

Kondisi tersebut menjadi catatan serius dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bulukumba. Bahkan, Bulukumba disebut-sebut menempati urutan pertama dengan jumlah SPPG yang mengalami suspend terbanyak di Sulawesi Selatan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah beberapa hari mengalami penghentian operasional, sejumlah dapur SPPG yang sebelumnya disuspend kini dilaporkan telah kembali beroperasi.

Namun, di tengah kembali berjalannya aktivitas sejumlah dapur tersebut, muncul keluhan dari seorang suplayer terkait dugaan permintaan dokumen usaha oleh beberapa orang yang diduga berasal dari pihak SPPG.

Aktivis Asatu, M. Rijal, mengungkapkan bahwa terdapat dugaan sejumlah SPPG meminta dokumen milik pelaku usaha, mulai dari Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), Sertifikat Halal, hingga Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Dokumen tersebut diduga digunakan untuk melengkapi kebutuhan administrasi dan pelaporan SPPG.

Keluhan itu disampaikan oleh salah seorang suplayer yang identitasnya disamarkan dengan nama Kardi. Ia mengaku pernah dimintai sejumlah dokumen usaha oleh beberapa orang yang diduga berasal dari pihak SPPG, meskipun pihak tersebut bukan pelanggan tetap usahanya.

Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat pihak yang hanya sekali melakukan pembelian di tempatnya, tetapi setelah memperoleh dokumen administrasi usaha, tidak pernah kembali melakukan transaksi.

“Saya dimintai berkas usaha oleh beberapa orang yang diduga dari SPPG. Padahal, mereka bukan pelanggan saya. Ada juga yang pernah mengambil barang di tempat saya, tetapi setelah mendapatkan berkas usaha, mereka tidak pernah kembali. Saya menduga mereka kemudian mengambil barang dari tempat lain,” ungkap Kardi.

Ia mengaku keberatan apabila dokumen milik usahanya, termasuk KTP, NPWP, Sertifikat Halal, dan SLHS, digunakan untuk kepentingan administrasi atau pelaporan SPPG lain tanpa adanya kejelasan mengenai hubungan transaksi dan persetujuan penggunaan dokumen tersebut.

Menurutnya, penggunaan dokumen pelaku usaha harus dilakukan secara transparan dan sesuai dengan kondisi kerja sama yang sebenarnya. Sebab, penggunaan dokumen tanpa kejelasan berpotensi menimbulkan persoalan administrasi serta merugikan pemilik usaha.

Menanggapi keluhan tersebut, Aktivis Asatu, M. Rijal, mendesak Koordinator Wilayah (Korwil) MBG untuk segera turun tangan melakukan pemeriksaan dan evaluasi menyeluruh terhadap administrasi seluruh SPPG di Kabupaten Bulukumba.

Ia menegaskan, pengawasan tidak boleh hanya sebatas memeriksa kelengkapan dokumen di atas kertas. Korwil juga harus melakukan verifikasi langsung untuk memastikan kesesuaian antara identitas suplayer, transaksi pembelian, dan barang yang benar-benar dipasok ke masing-masing dapur SPPG.

“Korwil harus memastikan bahwa dokumen suplayer yang digunakan dalam laporan administrasi SPPG benar-benar berasal dari pihak yang melakukan penyuplaian barang ke dapur tersebut. Jangan sampai ada penggunaan berkas usaha orang lain hanya untuk memenuhi kelengkapan administrasi dan laporan pertanggungjawaban,” tegas M. Rijal.

Lebih lanjut, Rijal turut menyoroti dugaan adanya SPPG yang menggunakan dokumen administrasi milik usaha tertentu, tetapi dalam praktiknya melakukan pembelian bahan pangan dari tempat lain yang menawarkan harga lebih murah.

Menurutnya, dugaan tersebut perlu ditelusuri secara serius, terutama apabila terdapat perbedaan antara identitas suplayer yang tercantum dalam dokumen administrasi dengan pihak yang sebenarnya melakukan penjualan dan pengiriman bahan pangan.

Ia juga meminta agar aspek legalitas dan kelayakan tempat penyedia bahan pangan menjadi perhatian. Termasuk memastikan persyaratan seperti Sertifikat Halal dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jangan sampai administrasi di atas kertas terlihat lengkap, tetapi kondisi sebenarnya di lapangan tidak sesuai. Dokumen suplayer harus sesuai dengan transaksi dan barang yang benar-benar dipasok. Ini penting untuk menjamin transparansi penggunaan anggaran sekaligus menjaga kualitas bahan pangan bagi penerima manfaat,” tambahnya.

Sementara itu, pihak Korwil MBG yang telah dihubungi melalui pesan WhatsApp untuk dimintai klarifikasi dan tanggapan terkait dugaan penggunaan dokumen suplayer tersebut belum memberikan respons hingga berita ini diterbitkan.

M. Rijal berharap Korwil MBG segera menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan memastikan seluruh SPPG di Kabupaten Bulukumba beroperasi sesuai ketentuan serta petunjuk teknis yang berlaku.

Ia menegaskan bahwa pengawasan tidak boleh hanya berorientasi pada kelengkapan administrasi, tetapi harus memastikan adanya kesesuaian antara laporan pertanggungjawaban, transaksi pembelian, identitas suplayer, kualitas bahan pangan, hingga pelaksanaan operasional dapur SPPG.

“Ketegasan Korwil sangat dibutuhkan. Jangan sampai persoalan administrasi dan lemahnya pengawasan justru berdampak pada kualitas pelayanan program MBG. Keselamatan penerima manfaat dan keberhasilan program ini harus menjadi prioritas utama,” tutupnya.

Pos terkait