Anggaran Rp607 Juta, Jadwal Proyek Tak Jelas: Revitalisasi SDN 15 Manjalling Jadi Sorotan

Oplus_131072

Bulukumba — Proyek revitalisasi SDN 15 Manjalling, Kecamatan Ujung Loe, Kabupaten Bulukumba, yang bersumber dari APBN melalui program revitalisasi satuan pendidikan tahun anggaran 2026 dengan nilai anggaran Rp607.620.556, menjadi sorotan.

Proyek yang dilaksanakan melalui susunan P2SP tersebut mencantumkan waktu pelaksanaan selama 120 hari kalender. Namun, pada informasi pekerjaan di lokasi, tanggal dimulainya hingga batas akhir pekerjaan tidak tercantum.

Kondisi ini memunculkan tanda tanya terkait keterbukaan informasi proyek, terlebih pekerjaan tersebut menggunakan anggaran negara dengan nilai lebih dari setengah miliar rupiah.

Saat dikonfirmasi di lokasi SDN 15 Manjalling, Selasa (22/9/2026), Plt Kepala SDN 15 Manjalling, Nurdianah, S.Pd., selaku penanggung jawab, mengakui bahwa tanggal mulai dan berakhirnya pekerjaan tidak dicantumkan karena dirinya lupa menuliskannya.

“Lupa,” ujar Nurdianah saat dikonfirmasi mengenai tidak tercantumnya tanggal dimulai dan berakhirnya pekerjaan.

Meski demikian, persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius karena informasi waktu pelaksanaan merupakan bagian penting dalam transparansi proyek. Masyarakat perlu mengetahui secara jelas kapan pekerjaan dimulai dan kapan batas waktu penyelesaiannya.

Sorotan tersebut bukan berarti mempersoalkan program revitalisasi satuan pendidikan. Sebaliknya, program yang menggunakan dana APBN perlu mendapatkan pengawasan secara ketat agar pelaksanaannya benar-benar sesuai ketentuan, tepat waktu, tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Pihak terkait, khususnya Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba, pengelola program revitalisasi, P2SP, serta instansi pengawas yang memiliki kewenangan, diharapkan melakukan pengawasan secara ketat dan berkala terhadap pelaksanaan proyek tersebut.

Pengawasan diperlukan bukan hanya terhadap kelengkapan administrasi dan keterbukaan informasi, tetapi juga terhadap mutu pekerjaan, kesesuaian penggunaan anggaran, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta ketepatan waktu penyelesaian.

Dengan nilai anggaran mencapai Rp607.620.556, publik tentu berharap tidak terjadi penyimpangan dalam bentuk apa pun dan seluruh proses pembangunan dapat memberikan manfaat maksimal bagi peserta didik serta lingkungan sekolah.

Pihak terkait juga diharapkan memberikan penjelasan secara terbuka mengenai tanggal resmi dimulainya pekerjaan dan batas akhir 120 hari kalender, sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Plt Kepala Sekolah, P2SP, Dinas Pendidikan, maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.

Pos terkait