Bulukumba – Syaibatul Hamdi, Ketua Cabang PMII Bulukumba menyoroti terkait Pajak Listrik yang dialokasikan untuk penerangan jalan umum (PJU) di Kabupaten Bulukumba.
Pasalnya, masyarakat membayar pajak listrik yang dipotong langsung lewat pembelian token atau tagihan bulanan. Namun, fasilitas penerangan jalan umum seringkali hanya dinikmati didaerah perkotaan, sementara didaerah pelosok masih gelap gulita.
Dari hasil penelusuran PMII bulukumba dilapangan menemukan data bahwa Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT Tenaga listrik) di kabupaten bulukumba sebanyak Rp 20.699.453.363.
Namun 10% nya diperuntukkan pada penerangan jalan umum (PJU) sesuai perda nomor 1 tahun 2024. Anehnya, sampai hari ini pengalokasiannya tidak jelas karena masih banyak desa yang tidak mendapatkan penerangan jalan yang maksimal.
Hal itu disampaikan diruang rapat dengar pendapat (RDP) bersama komisi II Anggota DPRD Bulukumba beserta pihak PLN, Kepala Dinas Perhubungan dan Pihak Badan Pendapatan dan Pajak Daerah (Bappenda), Senin 28 September 2026.
“Kami mempertanyakan pajak listrik kami dikemanakan. Jika ada kelebihan Anggaran dari 10 persen hasil pajak listrik harusnya pemerintah terbuka dan transparan. Jika tidak kami menduga ada kehilangan anggaran, karena bukannya sudah jelas di atur dalam perda bahwa 10% wajib dialokasikan ke PJU, kalo itu tidak terealisasikan berarti ini melanggar Perda,” tegasnya saat menyampaikan aspirasi diruang rapat dengar pendapat (RDP) komisi II Anggota DPRD Bulukumba.
Ironisnya, masyarakat terus dihimbau untuk tertib bayar pajak tapi terkadang hak sebagai masyarakat tidak terpenuhin.
Ketua Komisi II DPRD Bulukumba H. Muhdar Reha menjelaskan bahwa sudah jelas ada perda yang mengatur bahwa 10% harus dialokasikan ke PJU tapi realitanya itu tidak terealisasikan sepenuhnya.
“Pertanyaannya kemana sebagain anggarannya, Ucapnya didepan Pihak Bappenda dan Kepala Dinas Perhubungan.
Selain itu, Anggota komisi II Juandy Tandean, juga menambahkan bahwa ada tiga sumber APBD yaitu DAK, DAU dan DID. Sementara PBJT dikategorikan menjadi DAU yang akan terbagi-bagi pengalokasiannya, karena sekita 20 Milyar berarti 2 Milyar dikembalikan ke pengelola setiap bulan untuk penerangan jalan umum. Sehingga 18 Milyar dimasukkan menjadi DAU dan menjadi keputusan antara Pemerintah daerah dan DPR, karena ada sektor-sektor lain yang membutuhkan itu.
Menurutnya, kedepan dipembahasan APBD Perubahan dinas perhubungan mendapatkan porsinya berdasarkan PERDA yang menginstruksikan 10% dari PBJT ini harus dikembalikan ke pengelola teknis untuk digunakan selaku pembayaran dan pemeliharaan dari 2 Milyar, karena sudah keluar pembayaran sebesar 1,2 Milyar berarti tersisa 800 juta untuk pemeliharaan. Anggaran ini lumayan untuk pemberian lampu jalan.
Disisi lain, Kepala dinas perhubungan membenarkan pernyataan dari ketua PMII Bulukumba bahwa dari hasil PBJT-Tenaga listrik diatur dalam perda nomor 1 tahun 2024 10% diperuntukkan untuk pemeliharaan penerangan jalan umum setiap bulannya. Namun ia juga menyampaikan sampai hari ini kami belum pernah juga merasakannya.
“kami hanya mendapatkan anggaran untuk pembayaran listrik PJU setiap bulan yang besarannya dikisaran 1,2 milyar tiap bulannya. sedangkan untuk pemeliharaan kami hanya dapat dari Aspirasi anggota DPR,” bebernya.
Selain itu, Harapannya kepada pihak PLN ketika memasang PJU itu harus dimeterisasi supaya pembayaran bisa terukur. Tentunya pihak kami juga sering meminta ke komisi II DPRD Bulukumba untuk memberikan anggaran agar kami bisa melakukan pemeliharaan dengan efektif karena harusnya mendapatkan anggaran 10% dari pajak yaitu minimal sebesar 2 Milyar dalam sebulan. Hal tersebut juga disampaikan atau disosialisasikan kepada pemerintah Desa dan kecamatan untuk mengajukan permohonan, jika ada daerah atau titik yang membutuhkan penerangan jalan.(*)
Lp: Kamaluddin









