“Dugaan Bekingan Oknum Tipidter Mencuat, APH Pinrang Didesak Buktikan Integritas Penegakan Hukum”

Oplus_131072

Pinrang – Dugaan pelangsiran Solar bersubsidi menggunakan jeriken di SPBU Bungi, Kabupaten Pinrang, kini bukan lagi sekadar persoalan antrean BBM. Aktivitas tersebut justru menjadi ujian serius bagi keseriusan Polres Pinrang dalam mengawasi dan menindak dugaan penyalahgunaan BBM subsidi.
Pertanyaan publik pun mengarah langsung kepada jajaran Tipidter Polres Pinrang: apakah aktivitas tersebut tidak diketahui, tidak diawasi, atau memang belum ditindak?

Ketua Forum Masyarakat Sipil (FORMASI) Kabupaten Pinrang, Umar, mendesak Kapolres Pinrang segera membuka pemeriksaan menyeluruh. Desakan itu semakin kuat setelah beredar informasi mengenai dugaan adanya oknum anggota Tipidter yang disebut-sebut memberikan perlindungan terhadap aktivitas pelangsiran.

Namun, Umar menegaskan bahwa informasi tersebut masih merupakan dugaan dan belum menjadi fakta hukum.

“Jangan biarkan dugaan ini menggantung. Kalau tidak benar, buktikan tidak benar. Kalau ada anggota yang terlibat, proses sesuai aturan. Jangan sampai masyarakat melihat seolah-olah hukum hanya tajam kepada pelaku di lapangan,” tegas Umar.

Sorotan FORMASI tidak hanya tertuju kepada orang yang membawa jeriken. Polisi dituntut mengurai seluruh mata rantai, mulai dari siapa yang melakukan pengisian, siapa yang melayani, seberapa sering pengisian dilakukan, siapa penerima BBM, hingga siapa yang memperoleh keuntungan.

Termasuk informasi mengenai dugaan pungutan Rp15.000 per jeriken. Jika benar, siapa yang menerima? Atas dasar apa pungutan tersebut dilakukan? Apakah tercatat dalam sistem resmi SPBU?

Semua itu, menurut FORMASI, dapat diuji melalui CCTV, data transaksi, QR Code, catatan penjualan, keterangan operator, pengelola SPBU, dan pihak yang diduga melakukan pengisian berulang.

Yang menjadi pertanyaan lebih besar adalah soal pengawasan. Jika dugaan aktivitas pelangsiran berlangsung berulang dan dilakukan secara terbuka, mengapa belum ada tindakan yang memberikan kepastian kepada masyarakat?

Kapolres Pinrang dinilai perlu menjawab pertanyaan tersebut secara konkret, bukan sebatas pernyataan normatif.
Jika hasil pemeriksaan menemukan pelanggaran, penindakan harus dilakukan sesuai hukum. Jika ditemukan keterlibatan anggota Polri, pemeriksaan internal juga harus berjalan. Sebaliknya, jika tudingan terhadap anggota Tipidter tidak terbukti, hasil pemeriksaan perlu dijelaskan agar publik memperoleh informasi yang objektif.

Sebab yang sedang dipertaruhkan bukan hanya Solar bersubsidi, tetapi kepercayaan masyarakat terhadap pengawasan aparat penegak hukum.
Publik berhak mengetahui: siapa yang bermain, siapa yang melayani, siapa yang menikmati, dan yang paling penting – apakah ada aparat yang mengetahui tetapi memilih diam?

Pertanyaan terakhir itu hanya dapat dijawab melalui pemeriksaan yang transparan dan berbasis bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Pinrang dan pihak pengelola SPBU Bungi masih diharapkan memberikan klarifikasi resmi atas dugaan tersebut.(***)

Pos terkait