Polisi Hadang Aksi Sumpah Pemuda, Peserta Demo Dikabarkan Ditangkap! BEM UI Buka Suara, Komitmen Polri Hormati Demokrasi Dipertanyakan

Oplus_131072

Jakarta — Peringatan Hari Sumpah Pemuda yang seharusnya menjadi momentum menyuarakan aspirasi rakyat justru diwarnai dugaan penghadangan dan penangkapan peserta aksi. Peristiwa di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Rabu (28/10/2026), kini memunculkan sorotan terhadap cara kepolisian mengawal kebebasan berpendapat di muka umum.

Ironisnya, massa yang terdiri dari mahasiswa, buruh, dan petani datang untuk menyampaikan aspirasi, termasuk menyoroti persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, perjalanan sebagian rombongan justru dilaporkan terhambat oleh barikade aparat kepolisian.

Sejak pukul 15.00 WIB, massa mulai berkumpul di kawasan Patung Selamat Datang. Sebagian peserta berhasil mencapai titik aksi, sementara rombongan lainnya tertahan di Jalan Sudirman akibat penutupan akses dari arah Semanggi. Situasi bahkan memanas hingga terjadi adu dorong antara peserta demonstrasi dan petugas.

Persoalan semakin serius setelah Ketua BEM Universitas Indonesia (UI) 2026, Yatalathof Ma’shum Imawan, mengungkapkan adanya sejumlah peserta yang tertahan dalam perjalanan, bahkan beberapa mahasiswa disebut telah ditangkap aparat.

“Masih ada yang ketahan, masih ada yang perjalanan, bahkan sudah ada yang tertangkap,” tegasnya.
Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pengamanan demonstrasi benar-benar dilakukan untuk menjaga ketertiban, atau justru berpotensi menghalangi hak warga negara dalam menyampaikan aspirasi?

BEM UI pun tidak tinggal diam. Mereka mengaku melakukan pengawalan terhadap massa sekaligus menyiapkan advokasi hukum bagi peserta yang dikabarkan ditangkap.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyampaikan bahwa Polri menghormati hak masyarakat dalam menyampaikan pendapat serta berkomitmen mengawal aksi secara profesional dan humanis.

Namun, pernyataan normatif tersebut perlu dibuktikan dengan tindakan konkret. Sebab, publik tidak hanya membutuhkan imbauan agar demonstrasi berlangsung tertib, tetapi juga penjelasan mengenai dugaan penghadangan dan penangkapan yang disampaikan pihak mahasiswa.

Jika Polri menyatakan menghormati kebebasan berpendapat, mengapa masih muncul laporan peserta aksi tertahan dan ditangkap?

Kepolisian perlu menjelaskan secara terbuka dasar hukum tindakan pengamanan, identitas peserta yang diamankan, alasan penangkapan, serta akses pendampingan hukum bagi mereka. Transparansi menjadi penting agar tidak muncul dugaan bahwa pengamanan justru digunakan untuk membatasi ruang demokrasi.

Yatalathof sendiri memandang aksi gabungan mahasiswa, buruh, dan petani tersebut sebagai langkah awal konsolidasi masyarakat dalam memperjuangkan hak-haknya.

“Alhamdulillah karena ini adalah langkah awal bukti bahwa rakyat mulai bersatu untuk memperjuangkan dan bahkan merebut kedaulatannya,” pungkasnya.

Peristiwa ini menjadi pengingat bahwa demokrasi tidak cukup dirayakan melalui seremoni dan slogan. Kebebasan berpendapat harus benar-benar dihormati, termasuk ketika suara yang disampaikan berisi kritik terhadap kebijakan dan persoalan negara.

Jangan sampai aparat terlalu sibuk menghalau massa, sementara pertanyaan dan tuntutan yang ingin disampaikan rakyat justru tidak mendapatkan ruang.

Kini, publik menunggu penjelasan Polri: apakah dugaan penghadangan dan penangkapan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, serta apakah seluruh hak peserta aksi tetap dilindungi?(***)

Pos terkait