Bulukumba – Puluhan massa aksi yang mengatasnamakan Kompi kembali menggeruduk Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulukumba, Rabu (4/11/2026). Aksi tersebut menyoroti transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara narkoba yang menjerat salah seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) berinisial NS.
Dalam aksi tersebut, massa mempertanyakan hasil penanganan perkara yang dinilai belum memberikan kejelasan kepada publik. Mereka mendesak agar proses penegakan hukum dibuka secara transparan, termasuk pertanggungjawaban pihak-pihak yang menangani perkara tersebut.
Sejumlah tuntutan disampaikan massa, di antaranya mendesak pencopotan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara, evaluasi terhadap Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), pencopotan Kepala Kejaksaan Negeri Bulukumba, serta meminta transparansi terhadap majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut.
Bahkan, massa turut mendesak agar hakim ketua yang memimpin persidangan dievaluasi dan dicopot apabila ditemukan pelanggaran sesuai mekanisme yang berlaku.
Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Waddil, menegaskan bahwa gerakan tersebut tidak akan berhenti pada satu kali demonstrasi. Ia menyatakan aksi akan terus berlanjut secara berjilid-jilid hingga Kejaksaan Tinggi (Kejati) mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang dinilai perlu dievaluasi.
“Kami akan terus melakukan aksi sampai Kejati turun tangan dan mengambil tindakan terhadap Kajari maupun jaksa yang terlibat dalam penanganan perkara ini,” tegas Waddil.
Sorotan massa semakin tajam ketika salah seorang orator melontarkan kritik terhadap penegakan hukum di Indonesia, khususnya di Kabupaten Bulukumba. Ia menyampaikan dugaan bahwa proses hukum dapat dipengaruhi oleh kekuatan uang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu kritik keras dalam demonstrasi. Massa menilai aparat penegak hukum harus mampu membuktikan bahwa setiap perkara ditangani berdasarkan aturan, bukan karena kepentingan atau intervensi pihak tertentu.
Tak hanya perkara narkoba yang menjerat ASN berinisial NS, massa juga menyinggung penanganan dugaan kasus di Pasar Sentral Bulukumba yang hingga kini, menurut mereka, belum menunjukkan kejelasan terkait penetapan tersangka.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana perkembangan penanganan perkara tersebut dan apa kendala yang dihadapi aparat penegak hukum.
Menanggapi tuntutan demonstran, pihak Kejari Bulukumba melalui Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) menyampaikan bahwa penanganan perkara yang dipersoalkan telah berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Namun, jawaban tersebut belum meredakan pertanyaan massa.
Waddil kembali mempertanyakan pernyataan pihak Kejari. Ia menyinggung informasi mengenai pemeriksaan Kajari Bulukumba dan Kasi Pidum di Kejati Makassar.
“Kalau memang penanganan perkara ini sudah sesuai SOP, mengapa Kajari dan Kasi Pidum sampai diperiksa di Kejati Makassar? Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami. Jangan sampai publik hanya diberikan penjelasan tanpa mengetahui apa sebenarnya yang sedang terjadi,” ujar Waddil.

UJI TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS KEJAKSAAN
Aksi berulang tersebut menjadi pengingat bahwa kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tidak cukup dibangun melalui pernyataan bahwa prosedur telah dijalankan. Publik juga membutuhkan penjelasan yang terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejati Sulawesi Selatan diharapkan memberikan penjelasan resmi mengenai benar atau tidaknya pemeriksaan terhadap Kajari Bulukumba dan Kasi Pidum, termasuk menjelaskan konteks serta hasil pemeriksaan apabila memang telah dilakukan.
Selain itu, perkembangan penanganan perkara narkoba yang menjerat ASN berinisial NS dan dugaan perkara Pasar Sentral Bulukumba juga perlu mendapat penjelasan agar tidak terus menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.
Pada prinsipnya, setiap pihak yang bertugas dalam proses peradilan harus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari intervensi. Apabila ditemukan pelanggaran, mekanisme pemeriksaan dan penindakan harus dijalankan sesuai ketentuan hukum.
Kini, pertanyaan publik tertuju kepada Kejati Sulsel: apakah seluruh tuntutan dan dugaan yang disuarakan massa akan ditindaklanjuti secara terbuka, atau justru kembali berhenti pada jawaban normatif bahwa semuanya telah berjalan sesuai SOP?










