TAK ADA UNSUR FITNAH! KUASA HUKUM DR. TIFA “MENANTANG” ISTANA: HENTIKAN PENYIDIKAN KASUS IJAZAH JOKOWI!

Jakarta – Drama panjang polemik ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memasuki babak baru. Tim advokasi Dr. Tifa tampil jauh lebih keras, meminta Presiden Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo turun tangan langsung untuk menghentikan penyidikan yang dinilai sarat kejanggalan.

Mereka secara terbuka mendesak Kapolda Metro Jaya segera menerbitkan SP3, karena tuduhan terhadap Dr. Tifa dianggap tidak memiliki konstruksi pidana yang kuat.

“Klien kami tidak pernah berniat memfitnah, apalagi mencemarkan nama baik siapa pun. Yang dilakukan adalah analisis ilmiah berbasis neurosains,” tegas tim kuasa hukum.

Tim advokasi bahkan menyebut penyidikan ini mengancam ruang demokrasi, sebab apa yang diteliti Dr. Tifa merupakan isu publik yang sudah lama menjadi konsumsi masyarakat.
“Apakah setiap analisis akademik kini harus berujung pidana? Ini berbahaya bagi negara yang mengaku menjunjung kebebasan berpikir.”

Mereka mengingatkan bahwa hak warga negara untuk berekspresi dijamin kuat oleh Pasal 28E dan 28F UUD 1945. Karena itu, mereka menilai kepolisian semestinya tidak mempidanakan pendapat yang berbasis riset.

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa Dr. Tifa tidak mengenal Jokowi maupun para pelapor, sehingga narasi soal motif pribadi dianggap tidak masuk akal.

Yang dianalisis Dr. Tifa hanyalah isu keabsahan ijazah Jokowi, isu lama yang tak pernah benar-benar padam di tengah publik.

Desakan keras tim advokasi ini memancing perhatian luas. Banyak pihak mulai bertanya-tanya:
Apakah negara sedang menguji batas kebebasan akademik?
Atau ada kekuatan besar yang ingin menghentikan suara kritis?(***)

 

Pos terkait