Bulukumba – Jajaran Polsek Bulukumpa kembali menggencarkan operasi penyakit masyarakat dengan membongkar praktik judi sabung ayam di Dusun Tampalisu, Desa Bontominasa, Kecamatan Bulukumpa, Kamis (20/11/2025) sore.
Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Bulukumpa AKP Hamsah, SH, bersama Waka Polsek IPTU Amiruddin, berlangsung sekitar pukul 16.00 Wita. Saat petugas tiba, para pelaku yang tengah asyik berjudi langsung kocar-kacir melarikan diri meninggalkan lokasi.
Namun polisi berhasil mengamankan satu terduga pelaku bernama Zainuddin alias Rangga bin Pabi (57), warga setempat yang berprofesi sebagai petani.
Dalam pengejaran, personel melihat Zainuddin membuang sejumlah barang ke aliran sungai. Setelah diinterogasi, ia mengakui bahwa barang tersebut adalah potongan ayam yang sudah mati setelah diadu.
Barang Bukti Diamankan
Dari lokasi, polisi mendokumentasikan dan mengamankan beberapa barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aktivitas perjudian, di antaranya:
- Dua potongan kaki ayam
- Sekumpulan bulu ayam berwarna putih bernoda darah
- Arena sabung ayam yang masih aktif
- Empat unit sepeda motor:
- Yamaha Jupiter MX DD 5929 HM
- Yamaha Jupiter MX King DD 5295 HB
- Yamaha Fino DD 6537 HG
- Viar DD 6543 HR (tanpa kap samping)
Arena tersebut diketahui merupakan arena lama yang sebelumnya sempat berhenti beroperasi namun kembali aktif. Kegiatan perjudian ini disebut-sebut dikoordinir oleh pria berinisial Ombo (40), wiraswasta asal dusun yang sama.
Seluruh barang bukti dan terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolsek Bulukumpa untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi berakhir sekitar pukul 18.15 Wita dalam keadaan aman dan terkendali.







