Kejati Sumut Kunci Pengembalian Kerugian Negara: Pelaku Dikejar, Konsumen Dilindungi, Upaya Ilegal Diperingatkan

Medan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menunjukkan taringnya. Di tengah pengusutan perkara korupsi yang menyeret kerugian negara miliaran rupiah, Kejati Sumut menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pemidanaan pelaku semata. Keadilan harus hadir, manfaat publik harus tercapai, dan hak konsumen beritikad baik harus dijaga.

Penegakan hukum bukan hanya menghukum. Ia harus menghadirkan keseimbangan antara keadilan dan kemanfaatan. Pengembalian kerugian negara merupakan wujud komitmen kami dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus memberikan efek jera bagi pelaku korupsi,” tegas Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar, Senin (24/11/2025).

Dalam perkara ini, jaksa menempatkan kepentingan publik sebagai prioritas. Hak konsumen harus dilindungi, operasional korporasi tetap dijaga agar tidak merugikan masyarakat luas, namun negara tetap harus dipulihkan dari kebocoran yang ditimbulkan kejahatan korupsi.

“Keadilan hanya bisa dicapai bila dua sisi dijaga: hak konsumen yang beritikad baik dilindungi, dan penindakan represif terhadap pelaku korupsi tetap dijalankan untuk memulihkan hak-hak negara,” jelas Harli.

Kejati Sumut juga mengeluarkan peringatan keras kepada pihak-pihak yang mencoba memanfaatkan situasi. Penyidik meminta masyarakat, khususnya konsumen perumahan, agar tidak terprovokasi jika muncul upaya ilegal dalam penguasaan aset yang saat ini sedang dalam proses hukum.

Sebagai langkah konkret, dana pengembalian kerugian negara yang telah diserahkan akan segera disita dan dititipkan ke Rekening Penampungan Lainnya (RPL) Kejaksaan RI di Bank Mandiri Cabang Medan, memastikan tidak ada celah penyalahgunaan.

“Ini adalah bukti nyata: negara harus kembali kuat, hukum harus tetap tegak, dan masyarakat harus merasa aman,” pungkas Harli Siregar, SH, MHUM.(***)

Pos terkait