Polres Bulukumba “Perang” Lawan Penipuan Online: Baliho Raksasa Dipasang di Titik Paling Sibuk, Warga Diminta Jangan Jadi Korban Berikutnya

Bilukumba – Serangan penipuan online yang makin ganas dan terus memakan korban di Bulukumba akhirnya memicu gerakan besar dari Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bulukumba. Tidak mau masyarakat terus menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan digital, aparat resmi meluncurkan aksi lapangan yang lebih agresif: pemasangan baliho raksasa peringatan kejahatan siber di titik-titik paling ramai.

Pada Senin (24/11/2025), langkah pencegahan ini mulai terlihat nyata. Salah satu baliho terbesar berdiri mencolok di Videotron Bundaran Pinisi, pusat pergerakan warga Bulukumba. Baliho tersebut menjadi pengingat keras agar masyarakat tidak lagi terlena oleh rayuan penipu digital yang kini semakin canggih.

Di baliho itu terpampang foto Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., disertai serangkaian anjuran anti-penipuan yang dikemas lebih lugas agar mudah dipahami seluruh kalangan.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, S.Sos., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku penipuan online yang terus memodifikasi modus.

“Kami ingin masyarakat sadar bahwa kejahatan online itu nyata, cepat, dan merugikan. Jangan mudah percaya, jangan gampang klik, dan jangan pernah membagikan data pribadi ke siapapun,” tegasnya.

Ia menyebut, sebagian besar korban selama ini tertipu bukan karena kurang cerdas, tetapi karena kurang waspada.

“Pelaku selalu mencari celah dari kelengahan. Karena itu, edukasi publik menjadi prioritas kami,” tambahnya.

Isi Imbauan Penting Baliho Anti Kejahatan Siber

Modus Penipuan Online
1. Hindari transaksi jual beli yang diwakilkan (modus segitiga).
2. Gunakan platform belanja yang resmi dan telah terverifikasi.
3. Waspadai harga tak masuk akal, diskon besar, atau penawaran terlalu manis.
4. Verifikasi dulu identitas penjual atau pembeli.

Modus Akses Ilegal
1. Jangan klik link, email, atau aplikasi mencurigakan.
2. Perbarui keamanan akun secara berkala.
3. Jangan pernah memberikan kode OTP, password, atau data pribadi lainnya.
4. Pastikan pihak yang meminta data benar-benar resmi.

Jika Menjadi Korban

1. Hubungi 110 Polres Bulukumba atau datang langsung ke Satreskrim.
2. Segera laporkan ke bank untuk pemblokiran transaksi.
3. Buat pengaduan ke OJK melalui kanal resmi.

Iptu Muhammad Ali menambahkan bahwa upaya ini tidak akan berhenti pada pemasangan baliho saja. Polres Bulukumba juga akan menggencarkan edukasi di sekolah, komunitas, hingga desa-desa yang rentan menjadi target kejahatan siber.

“Semua pihak harus terlibat. Jangan tunggu jadi korban dulu baru peduli,” ujarnya mengingatkan.

Langkah tegas Polres Bulukumba ini menjadi sinyal jelas bahwa perang melawan penipuan online telah dimulai, dan masyarakat diharapkan berdiri di barisan yang sama untuk melindungi diri, keluarga, dan lingkungan sekitar.

 

Lp: Kamaluddin

Humas Poltes Bulukumba 

Pos terkait